Dua Kali Mangkir, Dirut PT WKM Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik  Polda Malut

Terkait Kasus Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel

Klikfakta. id, SOFIFI– Setelah sebelumnya sempat mangkir dua kali berturut- turut, Direktur Wana Kencana Mineral( WKM) insial K, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Reserse Kriminal  Umum( Reskrimum) Polda Maluku Utara, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu ton metrik ore nikel.

Direktur Reserse Kriminal  Umum Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dirut PT WKM yang beroperasi di wilayah Halmahera  Timur itu.

“Pihak manajemen PT WKM sebelumnya itu sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik namun pada akhirnya memenuhi undangan klarifikasi. Dan untuk saat ini juga kami akan meminta keterangan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Indonesia, ” terang I Gede, yang dikonfirmasi di halaman kantor Polda Malut di Sofifi, Rabu (29/10/2025) pagi tadi.

Terkait dengan penanganan kasus  yang masih dalam tahap penyelidikan itu menurut I Gede, penyidik telah telah memeriksa pejabat Dinas Kehutanan, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Maluku Utara.

” Penyidik juga  telah memeriksa saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ” tambahnya.

‎Sekedar informasi 90 ribu ton metrik ore nikel yang dijual PT. WKM sebelumnya itu milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), karena izin usaha pertambangan (IUP) perusahaannya dicabut.

Padahal berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA), kepemilikan tambang itu kemudian dialihkan kepada PT WKM. Namun, berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

‎Selain dugaan penjualan ore nikel ilegal, PT. WKM juga disorot terkait pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi, berdasarkan dengan surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022, Dinas ESDM menetapkan sebesar Rp 13.454.525.148.

‎Namun, dari total kewajiban tersebut, PT. WKM diketahui hanya menyetor  Rp 124.120.000 pada tahun 2018 dan belum melunasi sisanya hingga kini. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page