Klikfakta.id, HALSEL – Sudah dua pekan kantor Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dipalang oleh warga.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kinerja Kepala Desa (Kades) Idjul Kiat yang dinilai tidak menepati janji-janji saat menjabat.
Warga memasang palang kayu di depan kantor desa disertai spanduk bertuliskan, “Copot Kades, Rakyat Butuh Bukti, P. Janji.”
Tulisan itu menjadi simbol kekecewaan masyarakat yang menilai kepemimpinan kepala desa tidak memberikan hasil nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.
Sejak aksi pemalangan berlangsung, aktivitas pelayanan pemerintahan desa lumpuh total. Warga yang membutuhkan pelayanan administrasi terpaksa menunggu hingga ada penyelesaian.

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan bahwa aksi tersebut akan terus berlanjut sampai ada tanggapan serius dari pemerintah daerah, termasuk evaluasi terhadap jabatan kepala desa.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Gane Barat maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tuntutan warga Desa Saketa.
Sebelumnya koordinator aksi Ahmad Boni mengatakan aksi ini bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Kades dan perangkatnya atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang diduga terjadi tindak pidana korupsi ratusan juta.
“Kami menuntut keterbukaan pengelolaan Dana Desa, karena kades saketa yang dijabat oleh M. Idjul Kita sejak 2023 hingga saat ini belum ada keterbukaan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada masyarakat,” tegasnya pada Sabtu 6 September 2025.
Menurutnya, kades yang tidak mengumumkan LPJ realisasi anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) melanggar undang-undang desa dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), serta dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
“Karena LPJ wajib disampaikan oleh kepala desa untuk transparansi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa kepada masyarakatnya,” tegasnya.
Jika Kades tidak mengumumkan LPJ, kata dia akan terjadi pelanggaran hukum. Karena kades yang tidak menyampaikan LPJ adalah pelanggaran dan melanggar Undang-Undang Desa dan Permendagri yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
“Maka sanksi administratif, yaitu Kades dapat dikenai sanksi administratif, termasuk ancaman pidana korupsi. Saya pikir dalam beberapa kasus ini, bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba segera memberhentikan sementara kepala desa yang tidak umumkan LPJ,” ucapnya
Pihaknya mengaku kades sudah merugikan masyarakat. Untuk itu ia menyebut tidak perlu dilaporkan ke instansi berwenang, seperti Inspektorat atau Kepolisian, tapi dengan sendirinya pihak yang disebutkan itu segera menindaklanjuti.
“Mengingat LPJ itu sangat penting, karena untuk transparansi keuangan Desa dan menunjukkan bagaimana uang desa dikelola dan digunakan dalam satu tahun anggaran, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengevaluasinya,” sebutnya.
Sebab, lanjut Ahmad, wujud pelaksanaan UU Desa itu seperti penyampaian LPJ, karena kewajiban kepala desa yang diatur dalam permendagri, sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.
la menegaskan bahwa tudingan dan desakan untuk keterbukaan LPJ bukan tidak berdasarkan hukum, akan tetapi semua sudah dijelaskan dalam Pasal 24 huruf c undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 82 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa,
Kemudian Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.
“Dengan ancaman hukuman bagi pelanggaran ini yang meliputi penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau Undang-undang nomor 31 Tahun 1999,”paparnya.
Bahkan sejumlah warga mengaku kesal dengan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, mereka juga menyebut, banyak program yang seharusnya dinikmati masyarakat justru tidak terealisasi.
“Kami sudah sering menanyakan penggunaan Dana Desa, tapi tidak ada kejelasan sedikitpun, padahal ini uang rakyat yang harusnya dipakai untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Ratusan warga itu juga menegaskan pemalangan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan penggunaan Dana Desa, selain itu, mereka juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah (Apip) khususnya kepolisian dan kejaksaan, serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut.
“Kalau memang ada penyelewengan, harus diusut, jangan sampai dibiarkan karena akan merugikan masyarakat banyak,” ucap seorang pemuda desa.
Seorang pemuda itu juga mendesak pemkab halsel segera turun tangan agar pelayanan masyarakat tidak terus terhenti.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan oleh pihak berwajib, maka jangan marah ketika kami warga menduga bahwa kalian juga ikut menikmati hasil penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Saketa,” tambahnya, mengakhiri. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona