Dua Pengusaha Kasus Perzinahan Dieksekusi Kejari Ternate ke Lapas

Klikfakta.id, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara mengeksekusi dua terpidana atas kasus perzinahan yang berinisial WDT dan FV, karena telah berkekuatan hukum tetap.

‎Eksekusi yang dilakukan JPU pada Jumat siang, (31/10/2025) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

‎Kedua terpidana merupakan pengusaha di Kota Ternate, yang diketahui selaku pemilik lapangan Mini Soccer, dilaporkan ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 atas dugaan perselingkuhan.

Kepada ‎Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan adanya eksekusi tersebut.

‎“Benar, hari ini kita laksanakan eksekusi kedua terpidana berdasarkan dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

‎Aan menjelaskan, kedua terpidana sempat mengajukan upaya banding, namun majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate.

‎“Dengan demikian, kedua terpidana menjalani pidana penjara selama tiga bulan,” tandasnya.

‎Pantauan di lokasi, kedua terpidana terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol, sebelum digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Ternate dan Lapas Kelas IIB Ternate guna untuk menjalani masa hukuman. ***

Editor    : Redaksi 

Pewarta : Saha Buamona 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page