Dua Pengusaha Tambang Ilegal di Pulau Obi Halsel Ditetapkan Tersangka

Klikfakta.id, TERNATE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan dua orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Pulau Obi.

Tambang emas ilegal yang ditemukan di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penetapan tersangka itu setelah sebelumnya polres halsel dan polda malut menutup serta memasang police line di kedua lokasi tambang tersebut, kini dua orang yang berinisial Ai dan AR ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yang ditetapkan tersangka itu diketahui berperan sebagai pengusaha tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumario, membenarkan bahwa benar adanya penetapan tersangka tersebut.

“Laporan naik kemarin, Polres Halmahera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Gian, Ahad 15 Juni 2025.

Mantan Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu menambahkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk melakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan ilegal.

“Kami amankan barang bukti berupa tromol, mesin, dan material,” katanya.

Kasus tambang emas ilegal di Pulau Obi ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat potensi kerusakan lingkungan serta dampak hukum yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page