banner 468x60

Dugaan Korupsi Dana Desa di Halsel Disoroti, Agus : Kajari Harus Tunjukkan Taring, Jangan Hanya Ngomong

Ilustrasi Dana Desa ( foto : Net)

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara Agus Salim R. Tampilang menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 249 desa pada Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga melibatkan sejumlah Kades, baik aktif atau non aktif, termasuk Kepala Desa Saketa.

Agus mengungkapkan, dugaan kerugian negara ini bermula dari kegiatan Retreat Kepala Desa di Jatinogor, Jawa Barat, yang menggunakan dana sebesar Rp 25 juta per desa, bersumber dari dana desa.

Ia menduga kegiatan tersebut diarahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel Zaki Abdul Wahab dengan memerintahkan seluruh Kades segera membuat APBDes perubahan setelah kegiatan selesai.

Menurut Agus, tindakan itu jelas telah menyalahi  aturan. Sebeb penggunaan dana desa harus disertai perencanaan terlebih dahulu, bukan justru membuat perencanaan setelah kegiatan berlangsung.

“Ini jelas kerugian negara dan merupakan tindak pidana korupsi. Tidak ada perencanaan pada Tahun berjalan, namun setelah kegiatan baru dimasukkan dalam APBDes. Itu artinya kegiatannya fiktif,” tegas Agus Sabtu (22/11/2025).

Agus meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel tidak hanya fokus pada Desa Saketa yang telah dilaporkan, tetapi memeriksa seluruh desa yang mengikuti retreat tersebut.

Ia menulai kegiatan retreat itu telah melanggar undang-undang perbendaharaan negara, karena anggaran tersebut dikeluarkan tanpa adanya pertanggungjawaban yang sah.

Lebih lanjut, Agus menyebut praktik seperti ini berpotensi membuat pertanggungjawaban keuangan desa menjadi tidak sesuai ketentuan.

Siapa pun yang memberi instruksi, kata dia harus dimintai pertanggungjawaban .

Ia bahkan menyinggung janji-janji Kepala Kejari Halsel Tommy Busnarma, yang menurutnya hingga kini belum terlihat aksi nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah itu.

“Pak Kajari harus tunjukkan taring. Jangan banya bicara memberantas korupsi tapi tidak ada satu pun yang diproses. Banyak Kades sudah melakukan kesalahan tapi tidak ditindak,” kritiknya.

Agus menambahkan, jika anggaran retreat tidak ada dalam skema dana desa tahun 2025 dan diduga akan dimasukkan pada anggaran 2026, maka kegiatan tersebut otomatis fiktif. Hal ini menimbulkan dugaan penggunaan “anggaran siluman” oleh para kepala desa.

Karena itu ia mendesak agar Kepala DPMD Halsel juga turut diperiksa, lantaran diduga kuat memerintahkan penggunaan keuangan negara tanpa dasar pertanggungjawaban.

“Kalau benar ada perintah, maka itu sudah masuk tindak pidana korupsi. Setiap anggaran negara dikeluarkan berdasarkan progres pekerjaan, bukan berdasarkan perintah OPD,” tegasnya.

Agus juga mengingatkan bahwa sebelumnya berkas dugaan korupsi dana desa oleh 178 kepala desa dan mantan kepala desa tahun 2020-2022 diduga hilang, sehingga penanganan korupsi di Halsel semakin tidak transparan.

“Berkas itu hilang entah ke mana. Ini makin memperkuat dugaan adanya permainan dalam penanganan kasus dana desa,” tutupnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page