banner 468x60

Dugaan Korupsi Dana Desa di Halsel Merajalela, Temuan Setiap Tahun Capai Ratusan Juta

Klikfakta. id, HALSEL– Penggunaan dana desa atau DD serta alokasi dana desa( ADD) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, benar- benar mengkhawatirkan.

Betapa tidak, alokasi dana yang dikucurkan setiap tahun tersebut diduga kuat dikorupsi.

Dari berbagai informasi yang diperoleh, terdapat 100 desa lebih dari 249 desa yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai temuan DD dan ADD kurang lebih Rp. 500 juta per tahun setiap belanja desa.

Tak hanya itu, bahkan terjadi banyak item fiktif termasuk insentif serta BLT yang dipotong oleh oknum kepala desa tanpa pengembalian yang melebihi batas waktu 6 bulan.

Namun para kades yang diduga terjerat dugaan kasus tersebut tetap aktif menjabat sambil menutupi hasil temuan ketika pencairan dana desa.

Padahal sebagian besar kepala desa yang dinonaktifkan selama 6 bulan itu, kembali di aktifkan tanpa melaksanakan pengembalian kerugian negara terlebih dulu untuk di buktikan dengan bukti transfer.

Hal ini tentunya menjadi polemik di masyarakat yang merasa kesal lantaran merasa dibohongi.

Warga pun mengambil langkah tegas dengan menggelar aksi anarkis dengan merusak fasilitas desa, dan memalang kantor desa.

Sejak tahun 2025 ini, kantor desa yang di palang warga masyarakat setempat diduga gegara tindak pidana kejahatan kasus korupsi DD dan ADD antara lain;

Kantor Desa Tomori Kecamatan Bacan, Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Desa Saketa dan Papaceda Kecamatan Gane Barat, Bisori Kecamatan Kasiruta Barat, Desa Kampung Baru Kecamatan Botang Lomang, Desa Air Mangga Indah dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Obi, serta desa lain yang tidak dapat disebutkan satu per satu.

Faktanya pelaku tindak pidana korupsi dana desa tidak ditindak tegas selama kepemimpinan Bupati Halmahera Selatan sejak Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba, hingga kini, Hasan Ali Bassam Kasuba belum ada efek jera, sehingga pelaku makin percaya diri dalam kejahatan tersebut.

Inspektur Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar beberapa waktu lalu ketika ditemui oleh sejumlah media mengaku, audit sudah dilakukan sesuai prosedur, karena berdasarkan sumpah jabatan dan kode etik.

Namun, pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena untuk menyerahkan hasil audit ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian maupun jaksa, harus melalui bupati terlebih dulu.

“Kita menyerahkan hasil audit ke polisi atau jaksa itu tergantung persetujuan Bupati sebagai Kepala daerah. Karena hasil audit sebelum serahkan terlebih dulu ke Bupati untuk ditanda tangani,” ungkap Ilham berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, pada Rabu 2 Oktober 2025.

Senada dengan informasi yang sampaikan dari pihak kepolisian dan jaksa menyebutkan untuk menindak pelaku yang diduga penyalahgunaan anggaran dana desa harus ada hasil audit.

“Kami hanya menunggu hasil audit dari Inspektorat, jika sudah baru ditindaklanjuti,” ujar petugas di Kejari dan Polres Halsel.

Diketahui, dari pergantian kepemimpinan kepala daerah, tentu sangat berbeda dengan bupati halsel, almarhum Usman Sidik yang tegas dalam memberantas pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.

Di masa jabatannya almarhum Usman Sidik demi mengutamakan kesejahteraan masyarakat ia menyerahkan hasil audit Inspektorat ke aparat penegak hukum.

Sehingga sejumlah kepala desa, Kepala dinas, kepala puskesmas dan kepala bidang turut diproses secara hukum hingga ke meja hijau untuk disidangkan.

Bahkan, dugaan kasus korupsi Bank BPRS Saruman Rp.15 Miliar, Mesjid Raya Halsel, yang menelan anggaran Rp100 miliar lebih dan Halsel Expres serta sejumlah kasus lain yang sempat di usulkan Almarhum Usman Sidik melalui Kejari Halsel untuk ditindaklanjuti.

Namun, kasus kasus ini tak kunjung ada titik terang dan itu membuat para pelaku yang diduga terlibat kejahatan korupsi masih berkeliaran menghirup udara segar hingga saat ini.

Menanggapi hal ini, sekertaris Komisi l DPRD Halsel, Henry Romington Karafe menyatakan pelaku yang diduga melakukan korupsi harus ditindak tegas.

“Mulai dari hal kecil yang menjadi keluhan Warga ketika melaporkan tindak pidana, terutama pada dugaan korupsi, secepatnya di tindaklanjuti hingga titik temu agar Masyarakat mendapat kepastian hukum, karena Masyarakat sudah pandai, jadi tidak bisa kita dibohongi lagi,” tukasnya.

Aksi anarkis terjadi karena tidak ada kepastian untuk menindaklanjuti laporan Warga masyarakat, pada disitu akan menjawab semua keresahan dan kemarahan mereka.

“Demonstrasi sampai terjadi anarkis itu akibat laporan dari Warga adanya kejahatan pidana tidak ada titik terang atas penindakan pihak pihak terkait untuk memberikan kepastiannya, ” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page