Klikfakta. id, TERNATE– Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, tak kunjung menetapkan tersangka dugaan korupsin pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Diketahui pengadaan dua kapal tersebut untuk mendukung ajang Widi Internasional Fishing Tournament (WIFT) Tahun 2017 lalu terjadi penyimpangan yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Kejati Malut beralasan masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
” Kita masih menunggu PKN dari BPK pusat terkait DKP. Setelah hasil perhitungan keluar, langsung gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya, ” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut Fajar Haryowimbuko, Sabtu (22/11/2025).
Dalam proses penyidikan menurut Fajar, puluhan saksi juga telah diperiksa guna mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Sekedar informasi proyek pengadaan dua kapal tersebut dilaksanakan oleh CV. Mandiri Makmur dengan nilai kontrak sebesar Rp5.906.208.000.
Kasus ini juga menjadi salah satu fokus besar Kejati Malut, mengingat anggaran yang dipakai seharusnya mendukung event international WIFT di Kepulauan Widi, namun diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. (sah/red)















