Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Dugaan kasus tersebut yang diduga menyeret oknum Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Ternate, berinisial HT.
Pasalnya HT alias HM diduga memanfaatkan kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan untuk menjual janji proyek kepada sejumlah pihak. Dari praktik tersebut, keuntungan yang diraup ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Bahtiar, tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran etika semata, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana penipuan.
“Jika jabatan digunakan untuk mengatur, mempengaruhi, atau memperjualbelikan proyek demi keuntungan pribadi, maka jelas perbuatan melawan hukum dan masuk kategori penipuan,” tegas Bahtiar kepada Klikfakta.id, Kamis (15/1/2026).
Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menegaskan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 492 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penipuan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau memberikan utang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Secara substansi, ketentuan ini masih mempertahankan inti pasal penipuan lama, dengan Ancaman hukumannya tetap tegas,” jelas Bahtiar.
Ia menjabarkan, unsur penipuan terdiri dari unsur subjektif, yakni niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta unsur objektif, berupa penggunaan kedudukan palsu, janji atau informasi bohong, hingga perbuatan yang menggerakkan korban menyerahkan sesuatu karena percaya pada kebohongan pelaku.
Bahtiar menilai, jabatan Dewan Pengawas Perumda melekat sebagai posisi strategis yang mengawasi pengelolaan uang rakyat. Oleh karena itu, setiap dugaan intervensi proyek, pengaturan pemenang tender, maupun aliran keuntungan pribadi patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan.
“Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah dan merusak sistem pengadaan barang dan jasa yang seharusnya transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, dampak terburuk dari praktik jual beli proyek bukan hanya kerugian finansial negara, tetapi juga merugikan masyarakat.
“Proyek publik berubah menjadi ladang transaksi elit, sementara rakyat justru menerima hasil pembangunan yang buruk,” katanya.
Untuk itu, Bahtiar mendesak Kejati Maluku Utara segera menelusuri dugaan gratifikasi, aliran dana, serta peran oknum Dewas Perumda Ake Gaale dalam pusaran dugaan praktik makelar proyek tersebut.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Jangan biarkan jabatan publik dijadikan alat untuk memperkaya diri. Kejati harus membuka semuanya secara terang benderang agar publik tahu siapa yang bermain dan siapa yang dirugikan,” pungkasnya.
Sebelumnya Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak tahun anggaran 2025, HM diduga menawarkan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap paket proyek yang ditawarkan disebut bernilai sekitar Rp400 juta, dengan permintaan uang pelicin bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga lebih dari Rp100 juta per paket.
Uang tersebut diminta dengan dalih pengurusan proyek dengan mengklaim aman dan dipastikan terealisasi.
Proyek-proyek yang dijanjikan disebut tersebar di sejumlah OPD yang strategis di Kota Ternate, diantaranya Dinas Pendidikan, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Koperasi dan UMKM.
Namun, hingga memasuki tahun 2026, tak satu pun proyek yang dijanjikan tersebut terealisasi. Sementara uang yang diserahkan para pihak tak kunjung dikembalikan.
“Dia meyakinkan kami dapat proyek PL, nilainya sekitar Rp400 juta per paket. Katanya semua sudah diatur, tinggal tunggu waktu. Tapi sampai sekarang tidak ada apa-apa,” ujar sumber yang mengaku dirugikan.
Tak hanya itu HM diduga memperdagangkan klaim jabatan untuk memperkuat kepercayaan pihak. HM mengaku tengah mengikuti seleksi terbuka Direktur Perumda Ake Gaale Ternate, bahkan mengklaim akan dilantik 16 Januari 2026.(sah/red)















