Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan praktik makelar proyek di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, kian mencuat ke publik dan berpotensi menyeret nama pejabat tinggi daerah.
Percakapan yang beredar mengindikasikan adanya transaksi proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan oknum Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Ternate berinisial HT alias HM.
HM disebut berperan sebagai perantara utama dalam skema pengondisian proyek dengan memanfaatkan kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan.
Dalam percakapan yang diterima Klikfakta.id, HM diduga menawarkan akses langsung kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate kepada pihak-pihak berkepentingan.
HM mengaku menjalin komunikasi yang intens dengan seseorang berinisial AG, yang disebut sebagai donatur asal Kota Tidore Kepulauan.
Dalam komunikasi tersebut, HM diduga menawarkan janji eksekusi proyek dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
“Saya diminta untuk memfasilitasi pertemuan dengan Sekda dan Wali Kota Ternate terkait dengan eksekusi Rp3 miliar,” ujar HM dalam percakapan yang beredar, Senin (19/1/2026).
HM bahkan menyebut proyek tersebut sejatinya bisa langsung dieksekusi. Namun, menurutnya, proses akan lebih “aman” jika pihak terkait datang langsung ke Ternate untuk terlebih dahulu bertemu Sekda sebelum ketemu Wali Kota.
“Kalau urusan eksekusi Rp3 miliar itu sebenarnya bisa langsung saja, tapi sebaiknya datang ke Ternate supaya ketemu dulu dengan Sekda, lalu langsung ke Wali Kota,” kata HM.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan serius bahwa akses terhadap pimpinan daerah dijadikan komoditas transaksi, sekaligus mengindikasikan adanya pola pengondisian proyek sejak tahap perencanaan.
Tak hanya itu, HM juga disebut menawarkan paket proyek lain di lingkungan Perumda Ake Gaale/PDAM dengan nilai mencapai Rp500 juta.
Penawaran tersebut diduga dilakukan di luar mekanisme lelang terbuka dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
Indikasi dugaan jual beli proyek ini semakin menguat setelah HM mengungkap komunikasi dengan seorang kontraktor berinisial AN di Kota Ternate.
Kepada AN, HM meminta agar bersabar menunggu realisasi proyek dengan alasan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masih tertahan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan belum diserahkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“DPA masih di DPKAD, belum dibawa ke ULP,” ungkap HM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam percakapan tersebut maupun dari manajemen Perumda Ake Gaale.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli proyek yang dinilai mencederai prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (sah/red)















