Klikfakta.id, HALTENG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara- Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim) menolak hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024. Penolakan ini menyusul sejumlah temuan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon Ikram-Ahlan dan pihak penyelenggara.
Juru bicara Elang-Rahim, Nuryadin Ahmad menilai proses Pilkada di Halteng kali ini syarat dengan masalah. Bahkan, mereka merasa dirugikan lantaran pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk membawa masalah ke Mahkama Kontitusi (MK) Republik Indonesia.
“Tim Elang-Rahim merasa dirugikan dengan meyakini bahwa sejumlah aspek dalam proses pemilihan diduga telah diatur sedemikian rupa yang dapat merugikan dan merusak integritas pilkada di Halmahera Tengah,” tegas Nuryadin.
Pihaknya juga mengaku banyak menemukan pelanggaran baik itu dilakukan oleh paslon maupun penyelenggara seperti penggunaan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang sudah melampaui batas surat suara 2,5 persen.
Bahkan ia menyebut pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah wilayah terutama daerah- daerah yang memiliki pemilih dengan jumlah signifikan, seperti di Weda Tengah, Kota Weda, dan Weda Selatan.
Dirinya juga menduga adanya mobilisasi kekuasaan untuk memenangkan pasangan Ikram-Ahlan, misalkan pada beberapa contoh pelanggaran yang kami temukan.
“Pelanggaran dalam Pilkada Halteng 2024 bukanlah sekadar insiden kecil, melainkan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan adanya dugaan pengaturan suara yang dilakukan di beberapa daerah tertentu” ungkap Nuryadin.
Lanjut dirinya telah melaporkan temuan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halteng, namun laporan itu tidak diseriusi.
Nuryadin menambahkan, bahwa ini bukan soal menang atau kalah, akan tetapi keadilan dan kebenaran, serta memastikan suara rakyat Halteng dihitung dengan jujur dan adil. Jika terjadi kecurangan harus dihapuskan demi menjaga integritas demokrasi.
Diketahui sebelumnya KPU Halteng menetapkan Paslon Ikram-Ahlan sebagai peraih suara terbanyak di Pilbup Halteng dengan perolehan suara 27.514 di susul Paslon Elang-Rahim memperoleh 12.148 suara. Sebagai juru kunci ialah Paslon Muttiara-Salim Kamaluddin sebanyak 7.521 suara.
Total suara sah pada Pilbup Halteng sebanyak 47.183 atau 66,04 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 73.809.*** Editor  : Samuel.L Penulis : Saha Buamona















