Eksekusi Lahan di Kelurahan Guraping Tikep Tak Kunjung Dilaksanakan oleh PA Soa Sio Ada Apa?

Pemohon Ngaku Diminta Siapkan Gudang, 3 Unit Truk hingga Tenaga Buruh

banner 120x600

Klikfakta. id, TIDORE– Kinerja Pengadilan Agama( PA) Soa Sio, di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, patut dipertanyakan.

Ini menyusul dengan jadwal pelaksanaan eksekusi lahan atau tanah yang terletak di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara , Kota Tidore Kepulauan, hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan.

banner 325x300

Diketahui eksekusi pengosongan lahan yang di atasnya berdiri gudang tersebut berdasarkan putusan MA 622/K/AG/2023 tertanggal 9 Juni 2023 dalam perkara harta bersama- sama antara Putri Ryliana Pedju( penggugat) dan mantan suaminya Arfan Badjuka selaku tergugat. Objek tanah perkara nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.SS.

Putri Ryliana Pedju selalu pemohon kepada awak media, Jumat(14/2/2025) mengaku, perkara harta bersama lahan di Sofifi tersebut telah dimenangkan oleh dirinya selaku penggugat berdasarkan putusan MA pada tahun 2023.  

Putusan MA tahun 2023 itu telah ditindak lanjuti oleh dirinya dengan meminta surat sita eksekusi sebagai jaminan untuk mengantisipasi agar jangan ada jual beli dan lainnya.

Surat sita ekskusi itu kemudian diumumkan melalui papan pengumuman di atas lahan yang diatasnya berdiri bangunan gudang itu, namun ada yang sengaja mencabutnya.

” Saat kami melakukan sita, tergugat sempat mengosongkan barang- barang dalam bangunan gudang yang berada diatas lahan sengketa itu. Tapi tergugat kembali memasukan barang tetapi tak menjual, ” ucapnya.

Dirinya sempat meminta untuk dilakukan eksekusi melalui kuasa hukum Fahrudin Moloko, yang juga mengakui telah melakukan koordinasi dengan pihak PA Soasio untuk dilakukan eksekusi atau pengosongan lokasi.

Namun berjalan waktu tak kunjung ada tindak lanjut. Karena tidak ada tindak lanjut, dirinya kemudian mengajukan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA), dan hal tersebut baru terungkap.

Pengadilan Tinggi Agama kemudian memanggil Kepala PA Soasio untuk dimintai penjelasan. Dimana, pihak PA Soasio menyampaikan bahwa tidak ada surat permohonan eksekusi yang disampaikan oleh dirinya selaku pemohon melalui kuasa hukumnya.

Namun berselang dua minggu kemudian, dirinya mendapat surat permohonan eksekusi dari PA Soasio, yang meminta dirinya untuk datang untuk disampaikan terkait teknis atau persiapan eksekusi.

” Jadi saat itu ada keterangan yang ditulis oleh Panitera diatas secarik kertas isinya meminta saya untuk menyediakan gudang, 3 unit mobil truk, buruh 15 sampai 20 orang, ekskavator dan pengamanan dari anggota kepolisian. Namun saya hanya bisa penuhi eksavator dan pengamanan, ” terangnya.

Ia sendiri mempertanyakan permintaan panitera PA Sosasio yang mengarahkan agar dirinya menyediakan gudang serta tenaga buruh dan 3 unit truk, dengan tujuan untuk mengosongkan barang milik tergugat yang berada dalam gudang.

Sementara dilain pihak, peringatan pengosongan sudah disampaikan dengan waktu satu bulan agar tergugat mengeluarkan semua barangnya yang berada dalam gudang yang berdiri diatas lahan sengketa itu.

” Jadi ini juga timbul pertanyaan dasar aturanya yang meminta saya untuk siapkan gudang, mobil truk dan tenaga buruh, sementara surat perintah pengosongan sudah di keluarkan oleh pengadilan, ” tegasnya.

Ia juga memastikan hanya menyanggupi penyiapan alat berat berupa eksavator dan pengamanan dari anggota kepolisian.

“Hasil koordinasi saya dengan pihak Polresta Tikep juga siap untuk menerjunkan personil utk pengamanan eksekusi. Tapi anehnya dari pihak pengadilan sampai detik ini tak kunjung mengeluarkan penetapan jadwal kapan akan dilaksanakan eksekusi, ” tukasnya. (red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page