Klikfakta.id, Jakarta– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas (@supratman08), menyampaikan kabar baik terkait proses ekstradisi buronan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos (PT).
Menurut Supratman, pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura telah menyampaikan bahwa pengadilan di sana menolak permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan PT, dan memutuskan bahwa Paulus Tannos harus tetap ditahan.
“Ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam proses ekstradisi. Kita harap dalam waktu dekat, Paulus Tannos bisa segera dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Supratman, Rabu (18/6/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perkembangan ini. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi erat dengan Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri sejak awal.
“Kami terus memantau proses hukum yang berlangsung di Singapura. Kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya,” ujar Ghufron.
Paulus Tannos adalah salah satu tersangka penting dalam skandal mega korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang terjadi pada 2011–2013. Ia diduga ikut dalam pengaturan proyek dan menikmati aliran dana hasil korupsi.
Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun dan menyeret banyak nama besar, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang telah lebih dulu divonis bersalah.
Tannos telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK dan diketahui melarikan diri ke luar negeri, hingga akhirnya terdeteksi berada di Singapura. Pemerintah Indonesia kemudian mengajukan permohonan ekstradisi secara resmi sejak beberapa tahun lalu.
Langkah selanjutnya pemerintah Indonesia saat ini tengah menunggu proses persidangan lanjutan di Singapura, yang akan menentukan kelanjutan proses ekstradisi. Jika semua berjalan sesuai rencana, Paulus Tannos akan segera dibawa kembali ke tanah air untuk menjalani proses hukum di KPK(red).***