Klikfakta.id, Jakarta– Terdapat 40 Kepala Daerah di Indonesia yang ditunda pelantikan nya lantaran masih menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Berikut adalah daftar 40 Daerah Tingkat I dan Tingkat II yang kepala Daerahnya ditunda pelantikannya.
Provinsi: 1. Papua Pegunungan 2. Papua 3. Kepulauan Bangka Belitung
Kota: 4. Sabang 5. Palopo 6. Banjarbaru
Kabupaten:
7. Tasikmalaya 8. Siak 9. Serang 10. Puncak Jaya 11. Puncak 12. Pulau Taliabu 13. Pesawaran 14. Pasaman Barat 15. Pasaman 16. Parigi Moutong 17. Pamekasan 18. Mimika 19. Mandailing Natal 20. Mahakam Ulu 21. Magetan 22. Lamandau 23. Kutai Kartanegara 24. Kepulauan Talaud 25. Jeneponto 26. Jayapura 27. Halmahera Utara 28. Gorontalo Utara 29. Empat Lawan 30. Buton Tengah 31. Buru 32. Bungo 33. Boven Digoel 34. Berau 35. Bengkulu Selatan 36. Belu 37. Barito Utara 38. Bangka Barat 39. Banggai 40. Aceh Timur
Dikutip dari laman mkri.id sebelumnya 40 Daerah ini telah mengikuti sidang pembuktian untuk perkara tersebut pada 7–17 Februari 2025, dan putusan final akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Sementara itu, ada 961 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih saat ini telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025). Pelantikan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah yang dilantik mencakup 481 daerah, termasuk 33 provinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota termasuk Gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih Sherly Tjoanda dan Sabrin Sehe.(red).