Kuasa hukum MH, Faisal Hakim( foto: Morotai Post)

Klikfakta.id, HALUT– Kuasa hukum MH alias Marcel, Faisal Hakim menegaskan bahwa perkara yang diadukan oleh istri MH, YSM alias Yenti yang melaporkan MH ke Polres Halut terkait peristiwa Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT) dengan menggunakan senjata api (Senpi) adalah masalah pribadi antara klienya MH serta istrinya YSM.

Menurut Faisal, dalam kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Nusa Flying Internasional(NFI)

” Perkara yang di adukan oleh YSM  adalah masalah pribadi antara YSM dan MH. Dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan PT Nusa Flying Internasional.  Sehingga apa yg diberitakan menurut kami secara kelembagaan sangat dirugikan,” ungkap Faisal melalui pesan via WhatsApp. Minggu 10 Maret 2024.

Sekedar informasi, MH alias Marcel saat ini diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris  PT Nusa Flying Internasional (NFI) yang beraktifitas di Bandara Kao, Halmahera Utara.

Sebelumnya, MH dilaporkan ke Polres Halut oleh istrinya selaku korban, dan sudah teregister dengan nomor STPLP/406/XII/2023/SPKT tertanggal 20 Desember 2023.

Berthy Timisela selaku pengacara YSM kepada Klikfakta.id mengaku, bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Halut yaitu pengambilan keterangan korban YSM serta 3 orang saksi pada hari Kamis (7/03/2023).

“Kasus tersebut sudah di buka kembali dan sedang dalam proses Penyelidikan oleh Reskrim Polres Halut, sudah diambil keterangan dari korban Ibu Yenty dan 3 orang saksi pada hari Kamis lalu,” ungkap Berthy Jumat (8/3/2024).

Baca Juga : 

Polres Halut Kembali Selidiki Dugaan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senpi Bos PT Nusa Flying Institut

Menurut Berti, bukan saja tentang kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh terduga MH dengan menggunakan  Senpi tetapi juga telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga korban mengalami trauma mendalam.

Berthy juga menjelaskan statusnya sebagai pendamping yang di tunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan  Keluarga Berencana ( DP3AKB) Halut.

Dia menambahkan, korban saat ini juga telah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas PPA Pusat  Jakarta, untuk itu,  selaku Pengacara dirinya akan bekerja sama guna menuntaskan kasus tersebut agar tidak ada yang kebal hukum.

Sementara itu  Faisal Hakim selaku pengacara MH sebelumnya  saat di hubungi lewat pesan WhatsApp mempertanyakan, soal kasus tersebut bahwa kasus ini sudah di mediasi di Polres Halut antara YSM dan klien kami atas aduan di bulan mei 2023 lalu namun, timbul pertanyaan kenapa aduan itu muncul kembali.

Dia juga mengaku, hingga kini belum mengetahui secara pasti soal pemeriksaan saksi saksi. Bahkan, kliennya  belum mendapat surat panggilan secara resmi dari Polres Halut.

“Apabila klien kami di panggil secara resmi, sebagai warga Negara yang baik, klien kami akan hadir di polres halut. Kemudian soal saksi saksi  sudah di periksa atau belum, sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti dengan itu, klien kami siap memberikan keterangan apabilah ada surat panggilan resmi dari polres halut,” katanya.

Untuk di ketahui kasus Tindak Pidana  atas terduga MH terjadi pada tanggal 12 Mei 2023 di kediaman YSM dengan alamat  Desa Gura Kecamatan Tobelo.

MH di duga telah melakukan percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan  menggunakan senjata api jenis pistol namun hingga kini, belum di ketahui motif kejadian tersebut.(sem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *