Fee Proyek Optimalisasi SPAM di Pulau Limbo Taliabu Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat BPPW Malut

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE–Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM di Pulau Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023

yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara, menyisakan masalah.

banner 325x300

Pasalnya, proyek yang dikerjakan sejak tahun 2023, dengan total anggaran mencapai Rp28 miliar dan baru selesai dikerjakan pada awal tahun 2025 tersebut selain disinyalir tidak sesuai dengan perencanaan, juga terendus kabar adanya dugaan pemberian penerimaan fee ratusan juta kepada oknum pejabat BPPW Maluku Utara.

Temuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas.

Ia menyoroti sejumlah kebijakan BPPW Maluku Utara dalam hal ini PPK SPAM Pulau Limbo.

Berdasarkan fakta di lapangan, pekerjaan SPAM telah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Dian Dhia Delato.

Namun belakngan menyusahkan masalah yang dilakukan oleh PPK yang mengenakan denda pada tahap pertama pekerjaan yang sudah berlansung.

“Yang kita sorot itu pengenaan denda kepada pihak ketiga Rp1.8 miliar,” kata Zainal.

Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut faktanya juga tidak sesuai dengan perencanaan. Pasalnya ada kelebihan volume 3,4 kilometer sehingga proyek ini sangat merugikan pihak ketiga.

“Terus kemudian dalam ketentuan kontrak itu hanya 6 kilometer dalam pemasangan pipa bawah laut, ternyata begitu dilaksanakan oleh pihak ketiga taunya nilai volume di lapangan itu 9.4 kilometer,” sebutnya.

Bahkan kelebihan volume ini pun tidak dibayarkan oleh PPK atau BPPW Maluku Utara sehingga sangat merugikan pihak ketiga.

“Kalau pihak ketiga melaksanakan sesuai ketentuan proywk 6 kilometer, berarti proyek ini gagal. Kita sudah mencurigai bahwa, pelaksanaan tahap dua kegiatan ini itu sudah tidak sesuai dengan perencanaan,” ucapnya.

Zinal bahkan menegaskan PPK tidak memiliki kemampuan dalam menentukan volume di lapangan yang mengakibatkan kerugian besar dialami oleh pihak ketiga.

“Oleh karena itu sikap kita kepada Kementerian PUPR copot orang ini dari jabatan dia sebagai PPK. Kemudian kita minta kepada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara periksa ibu Nina ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tahap satu kemudian tahap dua ini,” tegasnya.

Mengejutkannya lagi, dalam proses pekerjaan proyek ini Zainal mengungkapkan ada aliran uang ratusan juga kepada oknum pejabat BPPW Maluku Utara.

“Sementara itu juga kita tengah mendalami ada kontribusi Rp 600 juta kepada oknum tertentu pada BPPW itu sendiri. Ini kita kejar dan akan melakukan pembuktian pada Kejaksaan,” bebernya.

Sementara itu, PPK BPPW Malut, Nina saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp (0852-xxxx-0128) serta via telpon , Ahad(23/5/2025) enggan menanggapi. (tim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page