Gaji Perangkat Desa hingga Penyaluran BLT Diduga Bermasalah, Inspektorat Halsel Didesak Audit Pengelolaan Keuangan Desa Goro- Goro

Ilustrasi, foto : Net

Klikfakta. id, HALSEL– Warga di desa Goro- Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak Inspektorat Halsel turun tangan mengaudit pengelolaan anggaran desa yang dikelola oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sudarso Adinda dan Bendahara Desa Sahir Rajak.

Desakan ini muncul setelah warga menilai adanya dugaan penggelapan anggaran berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak tidak tepat sasaran hingga penahanan gaji perangkat desa yang berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

Menurut warga, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, terutama bagi perangkat desa yang menggantungkan hak-hak keuangannya dari APBDes.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku, beberapa perangkat desa tidak menerima hak mereka sebagaimana mestinya, meski anggaran telah dicairkan.

Mereka menyebut beberapa contoh kasus yang dianggap sebagai bukti ketidaktertiban pengelolaan keuangan desa.

“Beberapa gaji perangkat desa belum dibayar. Misalnya, Jamal Kailul sebagai anggota BPD belum menerima gaji selama lima bulan dengan total sekitar Rp4.000.000. Begitu juga dengan Abdulhamid, anggota BPD lainnya, yang juga belum dibayar selama lima bulan sebesar Rp4.000.000,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (18/11/2025).

Tak hanya itu, warga menyoroti keterlambatan pembayaran honor Ketua RT 04 sebesar Rp500 ribu per bulan, serta gaji Kaur atas nama Muhlis Hasan yang belum dibayar sebesar Rp2.024.000.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus dibiarkan. Hak-hak perangkat desa harus dibayar dan penggunaan anggaran harus transparan. Karena itu, Inspektorat harus turun untuk mengaudit,” tegas warga tersebut.

Untuk proses penyaluran BLT juga tidak tepat sasaran karena dalam praktiknya, warga menilai ada sejumlah pihak yang tidak masuk kategori miskin justru ikut menerima BLT, sementara warga yang lebih berhak justru tidak terakomodasi.

“Jangan sampai BLT hanya dinikmati orang-orang tertentu yang dekat dengan pemerintah desa,” ujar warga lainnya.

Masalah lain yang turut disorot warga adalah minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Warga menyebut Musyawarah Desa (Musdes) perubahan APBDes dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara luas.

“Musdes perubahan APBDes dilakukan tanpa melalui musyawarah masyarakat. Kami merasa tidak pernah diajak bicara atau diberi informasi yang jelas,” tambah warga tersebut.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola desa yang mengutamakan keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Dengan berbagai temuan tersebut, warga lainnya mendesak Inspektorat Halmahera Selatan untuk turun langsung melakukan audit investigatif terhadap Sekdes dan Bendahara Desa.

“Harus diaudit oleh Inspektorat. Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan keuangan di tingkat desa berjalan sesuai aturan, ” pungkasnya.

Sementara itu hingga berita ini ditayang, upaya konfimasi masih dilakukan oleh awak media. (ard/red) 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page