Klikfakta.id, HALUT– Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Tugu Ampera
Aksi puluhan mahasiswa tersebut guna mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera melalukan percepatan pemeriksaan berkas perkara pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat.
Ketua GMNI Wilson Musa dalam orasinya mengatakan, pihak Gakkumdu terkesan lamban dalam melakukan penyelesaian kasus tindak pidana pemilu khususnya di Desa Ngidiho .
“Pada hal sesuai dengan Pasal 178 dan pasal 180 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 (3). Penyidik kepolisian dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas, dan (4). Penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara,” tegasnya, Senin (11/03/2024)
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Halut IPTU M. Toha Alhadar yang juga sebagai penanggung jawab Gakkumdu Bawaslu Halut belum merespon saat di konfirmasi via pesan WhatsApp terkait perkembangan penyelidikan kasus tindak pidana pemilu khusus di TPS 05 Desa Ngidiho.***
Editor : Samuel Latumanase