Agus R. Tampilang( foto: Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE–Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang menyoroti dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Maluku Utara (Malut) salah satunya adalah Halmahera Selatan (Halsel) saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi.

Agus mengatakan dengan adanya bukti dugaan pergeseran angka-angka pada partai politik (Parpol) dan caleg DPR RI yang terjadi di 103 TPS 9 Desa kecamatan Obi Halsel itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Pelanggaran tersebut yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halsel pada beberapa minggu kemarin itu merupakan sebuah tindak pidana.

Perbuatan tersebut harus diproses secara pidana,  sebagaimana diatur dalam  pasal 505 Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yang menyebutkan bahwa  “setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara atau sertifikasi hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat 4”.

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” ujar Agus kepada Klikfakta.id pada Minggu 17 Maret 2024.

Dalam pasal 505 juga menyebutkan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” katanya.

Ini menyebutkan bahwa apabila KPU membuat kelalaian, mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi, pengalihan suara dari salah satu partai ke partai lain sudah termaksud pelanggaran yang disebut dalam pasal 505 itu.

“Maka, seharusnya Gakumdu sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengusut dugaan tindak pidana pemilu itu harus bertindak,” tukasnya.

Karena ini sudah jelas-jelas KPU lah menjadi biang kerok atas dugaan pergeseran angka-angka itu atau beralihnya suara partai satu ke partai lain.

“Jadi Gakumdu jangan menganggap ketika diberikan kewenangan oleh undang-undang itu hanya menjerat kepada peserta pemilih dan abaikan penyelenggara pemilu atau tidak berikan efek jera, itu salah,” jelasnya.

Siapa saja warga negara, termasuk dengan penyelenggara negara, jika dia berbuat salah maka sudah seharusnya ditindaklanjuti, karena tugas Gakumdu itu menerima laporan dan melihat adanya pelanggaran yang terjadi.

Untuk itu pihaknya meminta Gakumdu jangan menutup mata, apakah karena itu dilakukan penyelenggara pemilu atau KPU kemudian Gakumdu tidak menindak penyelenggara tersebut, ini salah.

“Maka Gakumdu segera bersikap, karena hal tersebut juga bertentangan dengan peraturan DKPP tentang penyelenggara yang terlibat dalam penggelembungan suara,” paparnya.

“Jadi bawa ke DKPP, kalau bisa Ketua Bawaslu Malut Hj. Masita Nawawi Gani jangan hanya mengatakan akan memberikan teguran, itu tidak bisa, harus berikan sanksi,” tadasnya.

Bila perlu siapa saja yang terlibat dengan kejahatan ini, kalau memang dia adalah penyelenggara harus dipecat atau di DKPP agar supaya ini menjadi pembelajaran terhadap penyelenggara kedepan.

Apalagi pada beberapa bulan kedepan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) lalu penyelenggara yang melaksanakan Pemilu kemarin saja sudah proporaganda atau penuh dengan dugaan kecurangan, lantas dibiarkan akan berimbas pada pemilukada lagi.

“Kalau bisa penyelenggara seperti ini segera diambil langkah tegas agar mereka bisa mendapat ganjaran yang setimpal dari perbuatannya, karena perbuatan mereka sangat merugikan pemilih,” bebernya.

Dan perlu diketahui bahwa pemilihan ini kedaulatan ada di tangan rakyat, jadi rakyat menentukan siapa yang Ia pilih, bukan harus diubah oleh penyelenggara pemilu dan ini terbukti.

Pasalnya didalam rekapitulasi, ketika dibuka kotak suara (Plano) untuk dihitung kembali itu telah terbukti kan, ada beberapa suara yang beralih dari partai A ke partai B.

“Jadi Bawaslu Provinsi jangan hanya, Saya bisa katakan jangan hanya omon-omon dengan mengatakan akan diberikan teguran, bukan teguran, ini pelanggaran berat, jika pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih dengan mencoblos lebih dari satu kali saja itu sanksinya pidana,” akunya.

Kemudian ini mengalihkan suara dari partai satu ke partai yang lain dengan ribuan atau ratusan suara tetapi hanya memberikan teguran ringan, itu logikanya dimana, jikalau bisa pelanggaran itu tidak hanya dialamatkan kepada pemilih saja.

Akan tetapi pelanggaran itu dilakukan penyelenggara pemilu agar dijatuhi hukuman yang sama, sebagaimana dijelaskan didalam pasal 505 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum.

“Jika tidak, maka kita bisa menilai penegakkan hukum  didalam Gakumdu itu ada tebang pilih, karena penyelenggara yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana pemilu, tidak dihukum,” terangnya.

Namun kalau warga yang berbuat pelanggaran itu terburu-buru seakan-akan mereka sudah dikejar target, padahal warga ini kadang-kadang keliru tapi diberikan sanksi yang tegas oleh Gakumdu.

Tapi kalau penyelenggara sendiri yang dilihat secara kasat mata seperti di Halsel itu Gakumdunya diam-diam, apa pekerjaan Gakumdu disitu.

“Gakumdu itu terdiri dari kepolisian dan, jaksa maupun penyelenggara pemilu, mereka harus bertindak andil, ini saya alamatkan kepada Gakumdu Provinsi Maluku Utara dan Halmahera Selatan,” pungkasnya.

“Gakumdu segera menindak dengan tegas oknum-oknum penyelenggara pemilu yang telah mengalihkan atau memindahkan suara dari partai A ke partai B karena ini adalah kejahatan demokrasi dan kejahatan kedaulatan rakyat, maka harus ditindak tegas,” tukasnya.***

Editor     :  Armand 

Penulis  : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *