banner 468x60

Gegara Investasi Tambang, Dua Pengusaha ini Saling Lapor ke Polda Malut

Klikfakta. id,TERNATE- Tak berselang lama setelah dirinya dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelepan ratusan juta, Andi Arga Septian Effendi yang diketahui merupakan pengusaha (kontraktor) balik melaporkan Figian Idrus beserta penasehat hukumnya inisial MAR ke Ditreskrimsus Polda Malut atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, pada Rabu 28 Mei 2025.

MAR dan FI dilaporkan setelah sebelumnya, korban Andi Arga dilaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 700 juta di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut pada Jumat 23 Mei 2025 kemarin.

“Oknum pengacara dan kliennya itu kami laporkan dugaan pencemaran nama baik, karena dengan sengaja melakukan fitnah kepada klien kami melalui beberapa media di Maluku Utara,” ujar penasehat hukum Andi Arga, Arwan ketika diwawancarai usai membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut.

Menurut Arwan, selain memfitnah melalui media, MAR dan FI juga melaporkan kliennya (Andi) ke Ditreskrimum Polda Malut, pada Jumat 23 Mei 2025 kemarin atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta.

“Saya menegaskan bahwa oknum MAR dan kliennya FI, harusnya tidak membuat laporan di Polda Malut, karena lokus deliknya bukan di Maluku Utara, melainkan di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa, perbuatan itu bukan tindak pidana tapi perdata karena kliennya Andi Arga dan FI telah membuat kesepakatan bersama terkait pertambangan di Desa Mandiodo Kecamatan Mulawe, Kabupaten Konawi Utara, Sulawesi Tenggara.

“Makanya tidak ada kaitan dengan tindak pidana, MAR harus paham, karena itu soal perdata,” tukasnya.

Jadi itu, lanjut Arwan bukan tindak pidana, tapi perdata karena ada kesepakatan kerja sama, dan oknum PH itu juga memberikan keterangan di media, seakan-akan Andi Arga membuat perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami menduga, kuasa yang diperoleh MAR itu bicara diluar dari kewenangan yang diberikan FI kepadanya, maka mereka patut diperiksa,” jelasnya.

Arwan mengaku, kliennya dirugikan baik materil maupun inmaterial, bagitu juga dengan soal laporan di Ditreskrimum Polda Malut kepada kliennya Andi Arga tidak sesuai banyak hal.

Karena dalam laporan itu oknum PH MAR menyebut kalau Andi Arga salah satu sub Kontraktor di PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang beroperasi di Halmahera Timur.

“Padahal yang sebenarnya, klien kami (Andi Arga) tidak ada kaitannya sama sekali dengan PT ANI,” tandasnya.

PT. ANI itu kata dia, tidak memiliki hubungan hukum dengan Andi Argam. Sebab PT. ANI tidak ada kaitan sedikitpun dengan perjanjian antara FI dan Andi Arga di Sulawesi Tenggara.

Dengan fitnah itu, lanjut Arwan, pihaknya telah resmi membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Malut dengan terlapor oknum PH MAR dan FI yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan, Nomor: STPP/17/IV/2025/Ditreskrimsus.

“Kami mendesak Polda Malut agar dapat menegakkan hukum yang benar untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan kami minta oknum PH MAR agar lebih jelih serta berhati-hati menyampaikan argumentasi pemberitaan jika melaporkan seseorang,” pungkasnya.

Sementara itu, MAR selaku penasehar hukum FI, yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa , laporan yang dilaporkan Andi Arga dan PH nya itu hak mereka selaku warga negara untuk membuat laporan.

“Tapi Arwan juga keliru, karena saya (MAR) PH FI bertanggungjawab mendampingi haknya dengan melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Ditreskrimum Polda Malut, Jumat lalu,” tegasnya.

Ia memastikan laporannya di Ditreskrimum berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi FI selaku kliennya.

Dan Andi Arga tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan pengembalian uang yang ditranfer kurang lebih Rp 700 juta.

“Mengenai lokus deliknya itu terjadi di Sulawesi Tenggara, tapi pemberian utangnya itu klien kami berada di Maluku Utara,” ungkapnya.

Jadi, menurut MAR kliennya FI sudah lama mengejar Andi Arga, tapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, hingga kliennya memutuskan untuk membuat laporan di Ditreskrimum Polda Malut.

Terkait dengan kapasitas Andi Arga yang dikatakan selaku sub kontraktor di PT. ANI, karena telah menjanjikan kepada kliennya (FI) akan mengembalikan uang ratusan juta setelah bekerja di PT ANI.

“Namun nyatanya sampai saat ini tidak ada pengembalian, maka pada intinya, kita buktikan saja dengan laporan kita masing-masing, karena kami bergerak atas kuasa yang diberikan,” tegas MAR.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy, saat diminta untuk diwawancarai terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut melalui via WhatsApp belum merespon hingga berita ini dipublis. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page