DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Gelar Aksi di Gedung KPK, SKAK Malut Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Tauhid Soleman

Gelar Aksi di Gedung KPK, SKAK Malut Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Tauhid Soleman

Klikfakta. id, JAKARTA — Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAKMalut) pada Senin 11 November 2024 kemarin, kembali menggelar aksi di kantor KPK.

Aksi unjuk rasa yang dikoordinir oleh M. Reza A. Syadik itu, guna mempertanyakan laporan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

ini mengingat laporan dugaan kasus korupsi tersebut, telah dilaporkan pada 25 Juli 2024 lalu, namun tak kunjung ada kejelasan kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Tauhid Soleman.

Koordinator aksi, M. Reza Syadik kepada Klikfakta. id menjelaskan, laporan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan oleh SKAK Malut itu, terkait dengan kasus penyertaan modal investasi pemerintah kota Ternate, pada PT. Ternate Bahari Berkesan.

Dimana, berdasarkan hasil audit BPKP Maluku Utara, nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022, tertanggal 07 Juli 2022 di dalamnya terdapat banyak temuan.

” Temuan ini tentunya dapat menjadi indikator bagi KPK untuk dengan melakukan penyelidikan, “tegasnya, Selasa 12 November 2024.

Menurutnya, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dapat menyebutkan secara gamblang bahwa tertanggal 7 Juli 2022, adanya temuan penyalahgunaan pengelolaan dana sebesar Rp 22,85 miliar.

“Temuan tersebut merugikan negara kurang lebih mencapai Rp 7 miliar, namun bagi kami hingga saat ini belum tuntas dalam pengusutan kasus tersebut,” tandasnya.

Harusnya KPK sebagai lembaga anti rusuah yang diandalkan itu langsung mengroscek melakukan penyelidikan khusus atau menjadwalkan pemanggilan terhadap M. Tauhid Soleman untuk diperiksa.

Kejahatan yang sistemik terjadi di kota ternate pada periode 2015-2019 telah penyetoran modal oleh pemerintah Kota Ternate kepada PT. BPRS Bahari Berkesan tidak tercatat dalam laporan keuangan PT. BPRS.

“Bahkan M. Tauhid Soleman diduga melakukan praktek monopoli di tiga Perusahaan BUMD selama tiga tahun dengan menerima gaji 180 juta, yang saat ini menjadi objek kerugian negara yang bisa menjadi dasar penyelidikan bagi KPK,” jelasnya.

Adanya UU No 28 tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, hari ini telah di cundangi oleh M. Tauhid Suleman seakan-akan memperlihtakan adanya kekebalan hukum.

“Padahal begitu jelasnya hasil audit BPKP provinsi Maluku Utara dengan menyebutkan adanya banyak temuan, ” sebutnya.

SKAK Malut Jakarta lanjut M. Reza meminta kepada KPK untuk dengan tegas menyisir rapi, praktek dugaan korupsi yang terjadi di Kota Ternate, sekaligus melakukan proses pencegahan di Kota ternate, melalui kewenanganya, yakni memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Dan poin penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” imbuhnya.

M. Tauhid Soleman, lanjut Reza SKAK Malut di Jakarta, tahu hari ini ikut serta melanggengkan kekuasaanya dalam kontestasi demokrasi di Kota Ternate sebagai incambent.

Tetapi bila ada jejak buruk terkait adanya dugaan maling uang rakyat, mustahil kemudian mendiaminya begitu saja.

Yang pastinya, kata Reza gerakan demonstrasi akan terus berlangsung di Jakarta, hingga ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap M. Tauhid Suleman.

“Toh kita tidak sedang membangun sentimen pada pejabat daerah, tetapi ini riel melalui hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara, nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022, tertanggal 07 Juli 2022 yang menyebutkan banyaknya problem temuan, ” pungkasnya. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan