Klikfakta. id, TERNATE– Tim Penyelidik Kejakasan Tinggi Maluku Utara dijadwalkan akan menggelar pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah.
Abubakar bakal dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana di Sekretariat DPRD, termasuk operasional dan rumah tangga sebesar Rp60 juta per bulan.
“Untuk jadwal pemanggilan terhadap Sekwan DPRD Maluku Utara memang belum ditetapkan, karena yang bersangkutan masih mengikuti kegiatan retret di Jatinangor. Namun setelah beliau kembali, kita akan segera jadwalkan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” terang Keepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga kepada awak media, di kantor Kejati Malut, Ternate, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, Richard mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyelidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Maluku Utara.
Sebelumnya massa membeberkan bahwa dalam penanganan dan pemeriksaan dugaan kasus anggaran oprasional dan rumah tangga DPRD Maluku Utara, Kejati Malut telah periksa sejumlah orang, termasuk eks Ketua DPRD Kuntu Daud periode 2019-2024.
“Bahkan Bendahara Sekertariat DPRD Maluku Utara, juga telah dimintai keterangan, namun yang anehnya Sekwan Abubakar Abdullah belum dipanggil dan diperiksa Kejati Malut,” ujar Isto.
Sekedar informasi bahwa, Abubakar Abdullah memegang dua jabatan, yakni Devinitif di Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara. (sah/red)















