Klikfakta.id, TERNATE– Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK) akhirnya menjalani sidang perdana perkara kasus suap, jual beli jabatan, serta perizinan pertambangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Ternate, Rabu 15 Mei 2024.

AGK diketahui tiba di PN Ternate sekira pukul 09.50 WIT, dikawal ketat oleh personel Brimob, dengan menggunakan mobil khusus Brimob dan memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye, sambil tangan terborgol dibantu kursi roda.

Setelah tiba, AGK langsung digiring ke ruang sidang utama, untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AGK selaku mantan Gubernur periode 2014-2019 dan eks Gubernur periode 2019-2024 menjalani sidang perdana dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan gratifikasi atau suap, pada akhir Desember 2023 lalu.

Pantauan Klikfakta.id didalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa eks gubernur Malut AGK ini dipadati pejabat, keluarga hingga pengunjung lain.

Terdakwa AGK saat tiba di PN Ternate

Persidangan dimulai sekira 10:00 WIT dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa AGK yang dipimpin oleh Hakim Ketua Romel Franciskus Tumpubolon, didampingi empat hakim anggota lainnya.

Yakni anggota satu Haryanta sebagai wakil ketua PN, dan anggota dua Kadar Noh serta anggota tiga maupun empat, masing-masing tim edhock Tipikor yaitu Samhadi dan Moh Yakob.

Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Gemilang dan rekan.

Untuk diketahui Berkas Perkara AGK No:BP/40 DIK.02.00/23/04/2024.

Perkara kasus tindak pidana korupsi( tipikor) menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan, pengisian jabatan perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara dan penerimaan lainnya.

Atas nama tersangka Abdul Gani Kasuba (Eks Gubernur periode tahun 2019-2024) melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

AGK diketahui didatangkan ke Ternate oleh penyidik KPK menggunakan pesawat Garuda pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 07:00 WIat di Bandara Sultan Baabullah Ternate bersama dua tersangka lain yakni Ramadhan Ibrahim selaku ajudan dan Ridwan Arsan selaku mantan Kepala BPPBJ Provinsi Maluku Utara.

Dalam kasus ini, selain AGK, KPK juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yang didalamnya termasuk dengan dua dari pihak swasta di Maluku Utara.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *