Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menangkap seorang terduga pelaku berinisial S, (37) alias yang diduga menjual togel secara online di Kota Ternate.
Pelaku ditangkap saat personel Satgas Gakkum Operasi Pekat Polda Maluku Utara kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat pada hari keempat, Jumat, (12/12/2025).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jualan nomor togel secara online oleh seorang warga di Toboko Pantai, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim Satgas Gakkum menyasar Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pemeriksaan lakasi awal kasus (pulbaket) dan berhasil menangkap seorang pelaku penjualan nomor togel di depan rumahnya.
Terduga pelaku yang diamankan petugas saat sedang duduk diatas motor menunggu pembeli nomor togel.
Satgas Gakkum langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa, penindakan ini merupakan komitmen dari Polda Malut dalam menjaga ketertiban masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Polda terus meningkatkan Operasi Pekat untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian online yang meresahkan,” ujar Bambang.
Kombes Bambang menyampaikan Imbauan Kapolda Malut Irjen Pol. Waris Agono kepada masyarakat agar tidak terlibat aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu dengan memberikan informasi,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polda Maluku Utara akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan humanis demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merk Oppo warna biru, Uang tunai Rp 994.991, 1 akun situs online (KPKTOTO) dengan saldo Rp 539.932, ditotalkan secara keseluruhan Rp 1.534.923.
Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada tim penyidik Polda Malut untuk penanganan lebih lanjut. (sah/red)















