Klikfakta.id, HALUT – Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara menemukan adanya dugaan kerugian negara senilai Rp424.535.250,00 dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Popilo Utara, Kecamatan Tobelo Utara, Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Hasil audit tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tobelo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Halmahera Utara, Billy J. Wangania, Jumat (6/2/2026).
Menurut Billy, untuk memperoleh keyakinan yang memadai, Inspektorat melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan Dana Desa serta peraturan terkait lainnya, dengan ruang lingkup pemeriksaan terbatas pada pertanggungjawaban Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kelemahan yang mengakibatkan selisih nilai RAB dan kelebihan pembayaran,” ungkap Billy.
Adapun total kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp424.535.250,00, dengan rincian temuan pada sejumlah kegiatan, meliputi, pekerjaan pemasangan SPAL pipa tanam Tahun 2022 sebesar Rp4.900.000, Normalisasi tepi jalan utama Tahun 2022 sebesar Rp18.830.000.
Bantuan sarana tangkap ikan Tahun 2022 sebesar Rp36.000.000, Rehab dapur dan MCK Kantor Desa Tahun 2023 sebesar Rp3.189.000, Pemasangan SPAL pipa tanam 4” AW Tahun 2023 sebesar Rp15.960.000.
Penanaman pohon gaharu Tahun 2023–2024 sebesar Rp94.582.000, Pemeliharaan sarana lampu jalan Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000, Pengadaan sarana penangkapan ikan Tahun 2023 sebesar Rp48.900.000
Bantuan sarana kelompok usaha mikro Tahun 2023 sebesar Rp38.900.000, Pembangunan jalan setapak beton Tahun 2024 sebesar Rp19.050.000.
Pembuatan SPAL pipa tanam 4” AW Tahun 2024 sebesar Rp15.016.250, Pemeliharaan sarana PJU Tahun 2024 sebesar Rp24.948.000, Pengadaan sarana nelayan Tahun 2024 sebesar Rp30.500.000.
Pengadaan/pembuatan lapangan sepak bola Tahun 2024 sebesar Rp48.760.000, Pengadaan sarana pendukung latihan klub sepak bola desa Tahun 2024 sebesar Rp15.000.000.
Atas temuan tersebut, Inspektorat Halmahera Utara merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Utara untuk mengambil sejumlah langkah tegas yaitu
memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Desa Popilo Utara yang dinilai kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Memerintahkan BPD Desa Popilo Utara untuk meningkatkan monitoring realisasi APBDesa, progres fisik kegiatan, serta serapan anggaran. Memerintahkan Kepala Desa Popilo Utara untuk menyetorkan selisih nilai RAB sebesar Rp424.535.250,00 ke kas desa.
Memerintahkan Kepala Desa bersama BPD untuk merencanakan kembali penggunaan anggaran yang telah disetorkan ke kas desa dan mencatatnya dalam APBDesa. Namun hingga batas waktu pengembalian temuan audit, baru Rp17 juta yang disetorkan ke kas desa.
Billy menegaskan, pelimpahan hasil audit ke Kejaksaan Negeri Tobelo merupakan bagian dari komitmen pengawasan internal pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Ini bentuk penguatan pengawasan dan penegakan aturan agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.














