DAERAH POLITIK TERKINI
Beranda » Blog » Hasil Evaluasi Dokumen APBD 2025 Oleh Pemprov Malut akan Dibahas Pemkab Halbar dan DPRD 

Hasil Evaluasi Dokumen APBD 2025 Oleh Pemprov Malut akan Dibahas Pemkab Halbar dan DPRD 

Klikfakta. id, HALBAR– Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TAPD) serta Badan anggaran( Banggar) DPRD dijadwalkan akan kembali membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD) tahun 2025, yang sebelumnya telah di paripurna oleh DPRD pada November 2024 lalu.

Pembahasan APBD 2025 tersebut berdasarkan informasi dilakukan pasca adanya evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terhadap dokumen APBD yang telah di paripurna itu.

Hasil evaluasi terhadap dokumen APBD 2025 diduga ada catatan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhammad mengaku, untuk pembahasan APBD 2025 oleh pemda dijadwalkan akan digelar pada Februari 2025 nanti.

Ini mengingat dari TAPD sementara melakukan penginpuran dan penyesuaian.

” Kalau SK Gubernur sudah ada tetapi tinggal tindaklanjut oleh pemerintah daerah dan DPRD mungkin di DPRD pada posisi sudah membahas, tapi ada penginputan dan penyesuaian yang TAPD yang sementara dilakukan,” ungkap Wabup Djufri Muhammad,saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis, (23/1/2025).

Politisi partai NasDem ini juga memastikan APBD 2025 dijadwalkan akan di bahas pada Februari nanti. Dimana hampir semua daerah juga sama. Terkecuali daerah yang tidak ada masalah.

” Kita biasanya evaluasi satu kali saja. Evaluasi misalnya belanja langsung dan belanja tidak langsung tidak boleh terlalu tinggi belanja pegawainya ketimbang belanja pembangunan, begitu juga belanja tidak langsung, ” ujarnya

Wabup menyebutkan, belanja tidak langsung itu di dalamnya terdiri dari belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja hibah, gaji dan lain-lain

Sementara belanja langsung menyangkut pelayanan publik. Diantaranya belanja proyek, belanja barang dan jasa, belanja modal itu ada di belanja langsung. Dimana itu semua ada ketentuanya, dengan artian tidak boleh melebihi daripada persentasinya.

” Jadi kalau melebihi misalnya kita punya belanja lebih besar dari belanja publik, itu APBD tidak sehat harus di evaluasi, kemudian persentasi utang, kemudian devisit juga dinilai, devi sit tidak boleh melebihi 25 persen dari total APBD, ” sebutnya.

Sekedar informasi, APBD kabupaten hamahera barat tahun 202 ditetapkan sebesar Rp 1,090.923.394.504 terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah( PAD)Rp 58.612.235.000.

Dana Perimbangan Rp 833.903.440.000.

Lain- lain pendapatan daerah yang sah Rp 45.339.219.000.

Belanja Rp 1,142.640.806.735

Belanja operasi Rp 833.795.124.081

Belanja modal Rp 102.206.939.654.

Belanja tak terduga Rp 5.000.000.000, belanja transfer Rp 201.638.743.000, Surplus/defisit Rp 51.717.412.231, penerimaan pembiayaan daerah Rp 86.467.412.231.

Pengeluaran pembiayaan daerah Rp 34.750.000.000, pembiayaan Netto Rp 51.717.412.231. Dengan memperhatikan target pendapatan dan belanja sebagaimana di sampaikan terdapat selisih Rp 51.717.412.231.

Dimana devisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 51.717.412.231.

Sehingga APBD tahun anggaran 2025 menjadi menjadi balance atau zero. ***

Editor : Armand

Penulis : Riko Noho

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan