Klikfakta.id, HALSEL – Kapolsek Pulau Bacan, Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara IPDA Nizham Tsauban Fudhail, klarifikasi dugaan pinjam pakai maupun ‘jual beli” barang bukti kasus pencurian mesin 15 PK di Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan itu tidak terbukti.
Selain klarifikasi dari Kapolsek Pulau Bacan, Paminal Sipropam Polres Halmahera Selatan bersama Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara juga melakukan interogasi dugaan kasus tersebut.
IPDA Nizham menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan praktik “jual beli” ataupun “pinjam pakai” barang bukti sebagaimana informasi yang beredar.
Menurutnya penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur, barang bukti yang diamankan juga berada dalam penguasaan Polsek Pulau Bacan dan tidak pernah ada permintaan uang kepada pelapor.
Ia juga menjelaskan, pemindahan sementara barang bukti mesin tempel ke rumah pelapor terjadi atas permintaan pelapor sendiri dan dilakukan melalui mekanisme yang resmi.
“Pinjam pakai barang bukti hanya bisa dilakukan melalui permohonan resmi dengan tanda tangan berita acara, kemudian tanpa transaksi permintaan uang,” tegas Nizham kepada Klikfakta.id, pada Minggu 14 September 2025.
Mengenai status para terlapor, Kapolsek membenarkan bahwa ada empat orang yang diamankan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti.
“Kami tidak bisa menetapkan orang tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, dan proses penahanan hanya bisa dilakukan satu kali dua puluh empat jam, untuk kepentingan, karena proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
IPDA Nizham mengaku Polsek Pulau Bacan terbuka untuk diawasi dan siap bekerja sama dengan para media terkait dengan pengungkapan kasus yang ditangani.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum jelas, apabila ada yang merasa dirugikan, kami persilakan melapor resmi agar kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu pada Sabtu 13 September 2025 unit Paminal Sipropam Polres Halsel bersama Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Malut melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang dilakukan Polres dan Polda dengan dasar hukum UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paminal di lingkungan Polri.
Dari hasil interogasi terhadap PS. Panit Pulbaket Polsek Pulau Bacan Aipda Amasudin pada jumat 7 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIT di Desa Lele personil Polsek mengamankan 4 terduga pelaku beserta barang bukti pencurian mesin 15 PK sebanyak 2 unit.
Hal itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai ada warga menawarkan mesin 15 Pk dengan harga murah, sehingga Kapolsek Pulau Bacan IPDA Nizham memerintahkan 5 personil menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan 4 terduga pelaku beserta barang bukti.
Pada saat penangkapan 4 orang terduga pelaku langsung diamankan selama 1×24 jam di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pulau Bacan, namun dilepaskan, akan tetapi wajib lapor dan diketahui ke 4 terduga pelaku alamat dan tempat tinggal masing masing.
Namun pada 11 September 2025 Rusli La Tenge mendengar informasi bahwa Sofyan Gagu telah mendapatkan persetujuan untuk pinjam pakai barang bukti mesin 15 PK dari Kapolsek Pulau Bacan.
“Atas informasi tersebut Rusli La Tenge langsung menyampaikan kepada wartawan pada beberapa media,” kata Aipda Amasudin berdasarkan hasil interogasi Subbid Paminal Bidpropam Polda Malut.
Bahkan unit Paminal Sipropam Polres Halsel melakukan pemeriksaan atau pengecekan barang bukti 2 unit mesin laut 15 PK tersebut tersimpan di ruang tahanan Polsek Pulau Bacan dalam keadaan masih utuh.
Barang bukti tersebut pada 13 September 2025 Kapolsek Pulau Bacan Ipda Nizham Tsauban Fudhail, telah menyerahkan kepada unit Reskrim Polres Halmahera Selatan sesuai berita acara penyerahan. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona