Klikfakta.id, HALTENG– Aparat kepolisian Halmahera Tengah meringkus Camat Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Husba Kamaraja di Pelabuhan Sif, Kecamatan Patani(30/1/2025) pagi tadi.
Husba diamankan polisi lantaran diduga hendak kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halteng 2024 lalu.
Usai diamankan, Husba selanjutnya oleh penyidik diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Aditya menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum dan memastikan Pilkada Halmahera Tengah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hari ini, proses tahap dua telah dilaksanakan, Gakkumdu juga sudah menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan sesuai dengan prosedur hukum, ” tegas Aditya, Kamis(30/1/2025).
Sekedar informasi, Husba Kamaraja ditetapkan tersangka setelah menghadiri kampanye pasangan calon bupati-wakil bupati Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS–ADIL).
Husba terlihat mengenakkan kemeja putih, kaca mata hitam dan dibalut jilbab biru.
ASN ini tampil percaya diri duduk sepanggung politik dengan kandidat Bupati nomor urut 3, Ikram M. Sangadji.
Dokumentasi Husba sepanggung bersama kandidat bupati dan partai politik pendukung saat kampanye IMS-ADIL di Pulau Gebe, sempat beredar luas di media sosial.
Padahal dalam aturan, terutama pada UU RI Nomor 5 Tahun 3014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri Siplin dengan jelas dan tegas mengamanatkan ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun pada Pilkada 2024.
ASN berbeda kedudukannya dengan TNI/Polri. ASN masih melekat hak politik dan diperbolehkan menghadiri kampanye calon bupati dan wakil bupati. ***
Editor : Armand
Penulis : Ira Wati Rumakamar
Komentar