Hendra Karianga Sebut Tuntutan JPU KPK Kepada Muhaimin Syarif Sangat Profesional

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara Hendra Karianga, menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) RI terhadap terduga kasus tindak Pidana Korupsi Muhaimin Syarif  sangat profesional.

Dosen fakultas hukum unkhair Ternate itu mengatakan, sebelumnya jika dilihat dari dakwaan terdakwa dan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu sangat jelas bahwa terdakwa bersalah.Bahkan terdakwa terbukti menyuap eks gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.

banner 325x300

“Sebelumnya pada keterangan saksi bahwa yang bersangkutan  ada pengurusan WIUP dan meloloskan proyek atas campur tangan terdakwa,” Ungkapnya

Selain itu Hendra menambahkan, sangat tepat JPU menyampaikan kalau terdakwa bersalah. Buktinya, semua kasus yang ditangani JPU dalam persidangan itu semua tidak lolos. Artinya JPU punya bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut.

“Lanjut Hendra mengatakan, tuntutan JPU atas vonis 4 tahun, sudah pertimbangkan berbagai aspek. Sehingga tuntutan sangat profesional proses penegakan hukum dalambl kasus korupsi AGK dan lingkarannya,” pungkasnya.

Perlu di ketahui, Muhaimin Syarif merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara.

Muhaimin didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dengan ancaman pidana dalam pasal13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perubahan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.***

Editor : Samuel.L

Penulis : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page