Klikfakta.id, SOFIFI — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate Risval Tri Budianto masuk dalam daftar salah satu peserta yang tengah mengikuti asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara,

Asesmen JPTP lingkup Pemprov Malut tersebut untuk mengisi 6 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diketuai oleh Prof Husen Alting selaku ketua panitia seleksi( Pansel)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Risval pada tahun 2021 lalu sempat mendapat surat teguran karena tidak melaksanakan tugas beberapa tahun.

Disampaikan oleh sumber terpercaya yang enggan menyebutkan namanya, apabila telah mendapat surat teguran maka tidak bisa ikut asesmen sampai tahun 2025.

“Akan tetapi dia (Risval) sudah ikut asesmen beberapa hari kemarin yang digelar Senin 4 Maret 2024 kemarin,” ujar sumber terpercaya, kepada Klikfakta.id, Jumat 15 Maret 2024.

Menurutnya, berdasarkan penyampaian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate Samin Marsaoly pernah menyatakan bahwa Risval belum bisa ikut asesmen.

Samin Marsaoly kata dia, juga mempertanyakan surat sasaran kerja pegawai atau SKP siapa yang tanda tangan, karena Risval masih bersatus pegawai Kota Ternate.

“Karena pertimbangan teknis atau prakteknya belum keluar maka beliau masih status pegawai Kota Ternate, oleh sebab itu SKP sama surat Izin pimpinan harus di Ternate,” katanya, mengutip keterangan kepala BKD Kota Ternate Samin Marsaoly.

Terkait hal tersebut Samin Marsaoly selaku Kepala BKD Kota Ternate mengaku bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan hal itu.

“Saya tidak pernah menyampaikan begitu, itu hoaks ,” ucap Samin yang dikonfirmasi Klikfakta.id melalui via telpon seluler.

Samin memastikan Risval Tri Budianto sekarang status kepegawaiannya itu adalah pegawai pada pemerintah Kota Ternate yang dimutasikan ke Provinsi Maluku Utara.

“Sementara proses mutasi kesana, lagi menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat,” terangnya.

Dia juga menegaskan bahwa yang bersangkutan (Risval) tidak pernah mendapat surat teguran atau surat apapun.

“Tapi hanya yang bersangkutan itu pernah diberhentikan dari kepala Dinas PUPR Kota Ternate karena hukuman disiplin pada tahun 2021 lalu,” tegas Samin.

Risval sebelumnya diketahui diberhentikan oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 9 Juli 2021 lalu melalui Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 821.2/KEP/2043/2021.

Selain Risval, terdapat beberapa nama lainya yang ikut asesmen pada jabatan Kepala Dinas PUPR.

Diantaranya, Mohammad Jain A. Kadir, dan Taufik Abbas.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *