Implementasi Bisnis dan HAM di Maluku Utara Jadi Tajuk dalam Lokakarya Gugus Tugas

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) turut serta dalam Lokakarya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin, (24/02) 2025, bertempat di Sahid Hotel Ternate.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir menekankan pentingnya kerjasama dalam membangun komitmen bersama untuk mencegah konflik yang berpotensi muncul terkait bisnis dan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, pencegahan lebih baik daripada menyelesaikan konflik yang sudah terjadi.

“Jika masyarakat menjadi korban karena kelalaian dalam memperhatikan masalah bisnis dan HAM, hal ini dapat menjadi awal dari pelanggaran yang lebih besar. Oleh karena itu, peran serta pemerintah daerah sangat penting untuk mencegah terjadinya hal tersebut,” jelas Budi Argap Situngkir.

Lebih lanjut, Kakanwil berharap agar kegiatan ini dapat mengajak berbagai daerah untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Budi Argap Situngkir juga meminta agar sinergi antar kembaga terus diperkuat dalam program penyuluhan untuk memperkuat implementasi kebijakan bisnis dan HAM di tingkat daerah.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Harniati, dalam sambutannya menjelaskan upaya pemerintah untuk menguatkan komitmennya terhadap implementasi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

“Peraturan ini diharapkan menjadi panduan yang konkret dan sistematis bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengarusutamakan isu bisnis dan HAM,” kata Harniati.

Selain itu, mantan Kadiv Yankumham Kemenkum Malut itu juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah melibatkan pemantauan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait isu BHAM.

Hal ini termasuk pelaksanaan dan evaluasi keberhasilan aksi BHAM di daerah serta evaluasi kinerja pelaku usaha sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.

Budi Argap Situngkir berharap melalui lokakarya ini, kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat dalam rangka pengarusutamaan isu Bisnis dan HAM, khususnya di Provinsi Maluku Utara, serta memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi masyarakat.. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page