Klikfakta. id-– Pemerintah secara resmi telah menetapkan skema gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga non– ASN, termasuk di Provinsi Maluku Utara.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, PPPK Paruh Waktu dapat menerima gaji melalui dua skema.
Yakni minimal setara dengan penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti UMK di daerah tempat mereka bertugas.
Adapun rincian gaji PPPK Paruh Waktu jika sesuai UMK di Maluku Utara tahun 2025 diantaanya :
1. Kota Ternate: Rp 3.461.250
2. Kabupaten Halmahera Barat: Rp 3.408.000
3. Kabupaten Halmahera Tengah: Rp 3.408.000
4. Kabupaten Halmahera Utara: Rp 3.408.000
5. Kabupaten Halmahera Selatan: Rp 3.408.000
6. Kabupaten Halmahera Timur: Rp 3.408.000
7. Kabupaten Kepulauan Sula: Rp 3.408.000
8. Kabupaten Pulau Morotai: Rp 3.408.000
9. Kabupaten Pulau Taliabu: Rp 3.408.000
10. Kota Tidore Kepulauan: Rp 3.408.000
Selain menerima gaji yang kompetitif, PPPK paruh waktu di Maluku Utara juga memiliki kewajiban untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi secara berkala.
Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertimbangkan perpanjangan kontrak atau bahkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.*** Sumber : Klikpendidikan. id
Editor    : Suparman