Klikfakta. id, TERNATE--Para kepala desa dan lurah di Indonesia khususnya di Maluku Utara (Malut) dapat menunjukan komitmen dan dedikasinya sebagai pemimpin yang mampu menyelesaikan sengketa/konflik, dan mendorong ekonomi rakyat di wilayahnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam rilisnya menyampaikan hal itu menyusul perpanjangan pendaftaran Peacemaker Justice Award tahun 2025 bagi para kades dan lurah sampai dengan 27 Maret 2025 sesuai surat Kepala BPHN Kemenkum.
Peacemaker Justice Award, kata Budi Argap Situngkir merupakan ajang yang sangat baik bagi para kades dan lurah yang telah berkontribusi sebagai juru damai dan mendukung program prioritas pemerintah.
“Kami menanti peran para kepala desa dan lurah di Maluku Utara dalam ajang PJA tahun 2025 ini,” ajak Budi Argap Situngkir.
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa Peacemaker Justice Award sebelumnya disebut Paralegal Justice Award akan dilaksanakan bulan Agustus 2025.
Sementara kegiatan paralegal academy selanjutnya menjadi peacemaker training akan dilaksanakan di bulan Mei 2025.
“Para kepala desa dan lurah dapat mendaftar melalui laman https://pja.bphn.go.id/ paling lambat 27 Maret 2025,” jelasnya.
Adapun persyaratan administrasi yang perlu disiapkan para kepala desa dan lurah di Malut untuk mendaftar Peacemaker Justice Award tahun 2025 seperti dilansir dari laman bphn sebagai berikut:
1. Surat Keputusan sebagai Kepala Desa/Lurah yang masih berlaku
2. Kartu Tanda Penduduk dipindai dan diunggah pada link pendaftaran
3. Daftar Riwayat Hidup terbaru dengan detail riwayat pekerjaan, pengalaman, pendidikan
4. Pas Foto Berpakaian Dinas Kepala Desa/Lurah (PDU Putih) dengan Latar Belakang Merah
5. Surat Perintah mengikuti Paralegal Justice Award 2025 yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
6. Surat Pernyataan bersedia mengikuti Paralegal Academy
7. SK Pembentukan Posbankum Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan dilampiri dokumentasi Posbankum;
8. Surat Pernyataan tidak sedang terlibat kasus hukum
9. Bukti Pengalaman penyelesaian sengketa. Berisi uraian singkat, dokumentasi video, pranala (link) berita di media, dan inovasi terkait penyelesaian hukum. (hms/red)