Jaksa Agung Perintahkan Kejati Malut Buru DPO Pengacara Terdakwa Kasus Narkoba

Klikfakta.id, TERNATE – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dengan tegas memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi untuk menangkap terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk diketahui bahwa terdakwa dalam kasus tersebut merupakan seorang pengacara yang berinisial MQ alias M Qumar Myrdal.

“DPO tersebut Kita akan buru, karena tidak bisa lelah memburu pelaku, jika ditemukan, tangkap dan selesaikan,” tegas Baharuddin saat kunjungan kerja di Ternate yang bertempat di kantor Kejati Malut pada Rabu 18 Juni 2025.

Qumar hingga kini masih menjadi buronan Kejati Maluku Utara. Ia dinyatakan sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi pidana.

Untuk diketahui bahwa Qumar ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dengan barang bukti dua ampel ganja kering seberat 0,35 gram dan 12 pohon ganja dalam bentuk tanaman.

Pada 31 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Qumar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun didalam sidang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis Qumar dengan hukuman 9 bulan penjara dan rehabilitasi medis selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka.

Tak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Dalam hasil banding sendiri majelis hakim membatalkan putusan PN Ternate serta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Qumar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Qumar bahkan melakukan perlawanan hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung, akan tetapi permohonan kasasi tersebut ditolak.

Dalam putusan kasasi bernomor 2376 K/PID.SUS/2018, Mahkamah Agung memperkuat putusan banding dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada terdakwa.

Hingga kini, Kejati Maluku Utara masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap Qumar, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa tidak akan berhenti hingga buronan tersebut berhasil dieksekusi. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page