JPU KPK, Argumentasi PH Terdakwa Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Tidak Berdasar Fakta Hukum

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai argumentasi penasihat hukum (PH) oleh terdakwa, Muhaimin Syarif alias Ucu yang juga eks ketua Gerindra Maluku Utara itu tidak berdasarkan fakta hukum.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan perkara suap dengan senilai Rp. 4,4 miliar dan usulan pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.

banner 325x300

Sidang tersebut berlangsung pada Rabu 11 Desember 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara dengan agenda replik oleh JPU KPK.

JPU KPK, Rikhi B. Maghaz dengan tegas menyampaikan bahwa dalam argumentasi PH. terdakwa seringkali tidak berdasarkan pada fakta hukum yang ada, namun hanya keterangan dan penyangkalan secara sepihak dari terdakwa, lalu dijadikan dasar menggiring opini.

Kata dia, opini yang digiring seolah-olah terdakwa adalah orang yang tidak terlibat sama sekali dalam mengatur izin pertambangan di Maluku Utara dan pengaturan proyek-proyek pada pengadaan barang dan jasa dalam lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

“Argumentasi-argumentasi yang dibuat oleh PH terdakwa itu seolah menunjukkan ketidak mampuan dalam berargumentasi hukum secara objektif,” ujar Rikhi.

Materi nota pembelaan atau pledooi oleh penasihat hukum terdakwa juga, lanjut Rikhi seolah-olah ingin “memframing” bahwa terdakwa adalah orang yang korban dalam perkara a quo.

Penasihat hukum, kata Rikhi, mereka ingin menunjukkan tentang bagaimana upaya culas-nya dengan menggiring opini dalam rangka untuk memperkuat kalau penilaian subjektifnya semata.

Alih-alih berpendapat seperti ahli hukum, namun pendapat PH justru terlihat seperti pendapat orang yang pandai dalam menangkap isu-isu kemudian disimpulkan sendiri untuk menggiring opini sesuai keinginannya.

“Penuntut umum memiliki keyakinan bahwa benteng terakhir kejahatan korupsi adalah intergeritas. Ketika uang bicara, kualitas integritas teruji. Bisa saja kita semua bicara tentang kejujuran,” tukasnya.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Rikhi menjelaskan melalui tanggapan pledoi atau replik, JPU KPK memohon kepada majelis hakim pengadilan tipikor, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya.

Menerima tanggapan atau replik ini juga sebagai satu kesatuan untuk melengkapi surat tuntutan pidana nomor: 82/TUT.01.06/24/12/2024 yang menurutnya telah dibacakan dan diajukan di persidangan pada tanggal 3 Desember 2024 serta menolak nota pembelaan atau pledooi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan diserahkan dalam persidangan terdahulu,” pungkasnya.***

Penulis : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page