Klikfakta.id, SOFIFI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS alias Novi (45), warga Desa Bukulasa, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki minuman keras (miras) siap edar.
Novi diamankan oleh Tim Satgas Preemtif Subsatgas Operasi Pekat Kie Raha II Polda Maluku Utara, usai menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras di wilayah tersebut.
“Perempuan tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Sabtu (13/12/2025).
Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Bukulasa.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah minuman keras bermerek yang dikuasai oleh terduga pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 10 kantong minuman keras jenis Cap Tikus, 5 botol Beer Bintang, serta 4 botol Guinness Foreign Extra.
“Barang bukti bersama pemiliknya langsung diamankan ke Polda Maluku Utara untuk proses lebih lanjut,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang akhir tahun.
Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 terus diintensifkan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Polda Maluku Utara akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Bambang. (sah/red)















