Jual Miras, Sejumlah IRT di Halbar Diamankan Polda Malut

Dok : Humas Polda Malut

Klikfakta.id, SOFIFI — Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menangkap sejumlah Ibu Rumah Tangga ( IRT) asal Kabupaten Halmahera Barat lantaran diduga pelaku pengedar minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

Selain mengamankan aejumlah IRT, petugas juga mengamankan 113 kantong miras jenis cap tikus saat menggelar razia penertiban yang dipimpin IPDA Muswar Nuhuyanan di Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, pada Rabu (12/11/2025).

Razia yang digelar oleh tim tipiring Disamapta Polda Malut itu, menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa terdapat sejumlah warga menjual miras didalam rumah mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim tipiring bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kantong miras jenis cap tikus dan akar di empat rumah yang berbeda milik warga desa Rioribati dengan pemilik tiga IRT yang berhasil diamankan.

IRT yang diamankan masing-masing berinisial NP, menyimpan 61 kantong berukuran 600 ml, AT, memiliki 3 kantong dan YM 28 kantong, dan IAL, 21 kantong cap tikus ukuran 600 ml.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan seluruh barang bukti dan para pemilik telah diamankan Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.

“Selanjutnya, barang bukti bersama para terduga pelaku dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang, Kamis (13/11/2025).

” Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, ” pungkasnya. (sah/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page