Kabur Setahun, Buron Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Tim Resmob Polres Ternate di Gorontalo Utara

Pelaku saat diamankan Polisi( foto : Humas Polres Ternate)

Klikfakta.id, TERNATE — Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya berhasil meringkus satu tersangka dugaan pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur inisial AA alias Abdullah.

Penangkapan terhadap Abdullah yang dilakukan Polres Ternate di back up oleh Resmob Polres Gorontalo Utara itu berhasil diringkus di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (2/12/2025) pukul 19:30 WITA.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku pencabulan telah ditangkap sekaligus diamankan setelah Polres Ternate menerima laporan dari korban.

“Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ternate dan Resmob Gorontalo Utara setelah berstatus buron 1 tahun lebih, Alhamdulillah sudah tertangkap,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bhakry Syahruddin, Rabu (3/12/2025).

Bhakry juga menegaskan bahwa untuk saat ini pelaku sementara dibawah ke Ternate dari Gorontalo dengan pengawalan yang ketat oleh anggota Resmob.

“Sementara dalam perjalanan, yang pasti pelaku langsung kita proses dan lakukan penahanan,” tegasnya mengakhiri.

Kronologis Kejadian dugaan kasus tersebut

‎Awalnya pada Selasa 06 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, korban yang disebut sebagai anak angkat terduga pelaku, pulang dari sekolah langsung mengganti pakaian tiba-tiba pelaku memanggil dari luar kamar dan anak korban pun mengikuti pelaku ke kamarnya.

Setelah itu pelaku mengunci pintu kamarnya kemudian pelaku mempertontonkan vidio porno kepada korban dan korban menolak, namun pelaku tetap menyuruh anak nonton vidio porno dari handphone milik pelaku, korban bersikeras tidak mau.

Pelaku memaksa menidurkan korban diatas kasur dan l langsung melakukan perbuatan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap korban kurang lebih 10 menit.

Setelah selesai melakukan aksinya dan keluar dari kamar namun sebelum pelaku keluar dari kamar pelaku menyuruh korban agar tidak memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang lain. (sah/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page