Kades Orimakurunga, Halsel Dilaporkan ke Polda Malut Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Klikfakta.id, TERNATE – Kepala Desa (Kades) Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial RS, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada, 12 Juni 2025 lalu.

RS dilaporkan oleh warga Orimakurunga berinisial M, atas dugaan pemalsuan ijazah paket C miliknya untuk kepentingan pendaftaran sebagai calon Kepala Desa Orimakurunga pada tahun 2022 lalu.

Pelapor berinisial M mengatakan, bahwa RS memiliki dua buah ijazah paket C, dan salah satu ijazahnya yang diduga dipakai untuk mendaftarkan diri sebagai calon kades adalah palsu.

“Dua ijazah itu kita lihat mulai dari nomor induk siswa, kemudian induk siswa nasional dan nomor seri itu semuanya berbeda,” terangnya kepada sejumlah media, pada Senin 14 Juli 2025.

Atas laporannya M berharap kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana yang menerima laporan ini dapat mengusut sampai memperoleh kejelasan hukumnya.

Apalagi, laporan terhadap Kades Orimakurunga ini sudah menuai sorotan masyarakat, karena RS selaku kades Orimakurunga pun disebutkan hanyalah tamatan SD.

“Jadi saya sangat berharap agar Polda serius menangani kasus ini, karena ini sudah menjadi atensi masyarakat,” cetusnya.

Atas laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku Utara melalui Subdit I telah memulai penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/106.a/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2025.

Terlapor pun disangkakan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.

Berdasarkan informasi RS selaku Kades Orimakurunga yang juga adik kandung dari almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan Hi. Usman Sidik telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dan Camat Kayoa Selatan Nurdin Tuanane sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Laporan dugaan kasus pemalsuan Ijazah palsu tersebut turut dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana.

“Iya ada,” singkat Gede ketika dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp, pada Senin 14 Juli 2025.***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page