Kadis PMD HALSEL Diduga Perintahkan para Kades Susun APBDes Perubahan, Ada Apa?

Klikfakta.id, HALSEL — Di tengah maraknya dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Halmahera Selatan, seluruh kepala desa (kades) diduga diperintahkan untuk segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025.

Perintah tersebut disebut-sebut datang dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Zaki Abdul Wahab, tidak lama setelah dirinya didemo oleh massa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa arahan Kadis PMD tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan para kades dan pimpinan yang ikut kegiatan retret di Jatinangor, Jawa Barat.

Dalam pesan yang dikirim atas nama “Kadis DPMD Kk Zaki”, tertulis instruksi agar seluruh kepala desa segera melakukan penyusunan APBDes perubahan karena bersifat penting.

“Segera yang belum lakukan APBDes Perubahan, lakukan sebelum pencairan gaji pada November–Desember,” tulis pesan tersebut.

Langkah ini menuai sorotan dari Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara, yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara pada Jumat (31/10/2025).

Koordinator FAK Malut, Wahyudi M. Jen, menilai tindakan Kadis PMD itu menunjukkan kepanikan setelah aksi unjuk rasa dugaan penyalahgunaan dana desa dan kegiatan retret di Jawa Barat yang melibatkan Kadis PMD dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Halsel, Abdul Aziz.

“Ini bukti nyata bahwa Kadis PMD dan Ketua Apdesi telah memakai anggaran lain untuk sejumlah kegiatan dan kini berusaha menutupinya melalui APBDes Perubahan tanpa kesepakatan dengan masyarakat desa,” ujarnya.

Wahyudi mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa kedua pejabat tersebut, termasuk para kepala desa dan camat di 30 kecamatan, yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana desa di 249 desa se-Halmahera Selatan.

“Kami tidak perlu berbicara panjang soal aturan, karena Kejati tentu lebih paham tentang bentuk kejahatan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa ini,” pungkasnya. (sah/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page