Klikfakta.id, TERNATE — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Sufari, memerintahkan tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menuntaskan dugaan kasus penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate senilai Rp 4,26 miliar.
“Saya sudah perintahkan Aspidsus Kejati Malut untuk segera menuntaskan kasus retribusi pasar itu,” tegas Sufari saat dikonfirmasi di depan Kantor Kejati Malut, Ternate usai pelantikan sejumlah pejabat pada Senin (3/11/2025).
Sufari mengatakan, meski baru empat hari menjabat sebagai Kajati Malut, dirinya telah meminta laporan lengkap terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kalau itu sudah ditangani, tentu tim Pidsus akan laporkan ke kita. Jadi berikan kesempatan, sepanjang memenuhi syarat serta alat bukti dan barang bukti, Insyaallah tetap kita jalankan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jika buktinya cukup, kita siap jalankan. Jadi berikan kesempatan kepada kita,” tambahnya menegaskan.
Temuan BPK: Piutang Rp 4,26 Miliar Tak Ditagih Dua Tahun.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara melalui hasil Catatan Laporan Keuangan (CLK) Tahun 2023 menemukan permasalahan serius dalam pengelolaan piutang retribusi pasar di lingkungan Disperindag Kota Ternate.
BPK mencatat adanya piutang sebesar Rp 4,26 miliar, terdiri dari:
Piutang retribusi pasar grosir sebesar Rp 2,45 miliar, dan
Piutang retribusi fasilitas pasar/pertokoan sebesar Rp 1,81 miliar.
Menariknya, nilai tersebut tidak berubah sejak tahun 2022, menandakan tidak adanya pembaruan data maupun upaya penagihan selama dua tahun berturut-turut.
Dalam konfirmasi BPK kepada Kasubag Keuangan Disperindag Kota Ternate, diketahui bahwa dinas tersebut tidak memiliki data piutang retribusi pasar. Pencatatan hanya dilakukan atas penerimaan retribusi yang disetorkan ke rekening BPRS Bahari Berkesan milik Bendahara Umum Daerah (BUD).
BPK juga menemukan bahwa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan sesuai ketentuan, serta bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi terhadap data pembayaran dari petugas lapangan.
Akibatnya, pencatatan piutang tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang, yang mensyaratkan bahwa piutang hanya dapat diakui apabila jumlahnya telah ditetapkan dan disertai surat penagihan atau ketetapan resmi.
BPK menilai, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan dalam pengelolaan retribusi pasar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan mengindikasikan adanya kelalaian dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ternate.
Kejati Maluku Utara memastikan akan menindaklanjuti hasil telaah BPK apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan piutang retribusi pasar tersebut. (sah/red)















