Klikfakta.Id, TERNATE– Anggota DPRD Dapil III Gane dan Kepulauan Joronga Halmahera Selatan (Halsel) terpilih Eliya Gabrina Bachmid dengan secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), pada Jumat 26 Juli 2024.

Selain anggota DPRD Halsel terpilih, Eliya juga selaku istri Wadir Polairud Polda Malut AKBP Eddy Daulay secara resmi dilaporkan bersama dengan kawan-kawannya alias adiknya Olivia Bachmid yang diketahui sebagai Istri Muhaimin Syarif yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ibu Bayangkara di Polda Malut itu dilaporkan lantaran terlibat dalam aksi menghalang-halangi profesi jurnalis pada saat peliputan disidang perkara suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis 25 Juli 2024 kemarin.

Selain Eliya yang menghalang-halangi profesi jurnalis adik kandungnya Olivia dan sejumlah oknum anggota polisi yang bertugas di Polairud Polda Malut juga ikut terlibat, dan parahnya lagi para oknum polisi tersebut melakukan tindakan kekerasan serta intimidasi.

“Eliya dan Olivia dengan sejumlah oknum polisi itu dilaporkan lantaran menghalangi profesi jurnalis dalam bertugas peliputan,” ujar Mirjan selaku tim Penasehat hukum para wartawan yang mendapat intimidasi.

Hal itu menindaklanjuti sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 4 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Didalam laporan, sambung Mirjan, Eliya selaku terlapor 1 dan kawan-kawannya serta sejumlah oknum polisi terlapor 2.

“Semua barang bukti, baik vidio dan foto sudah kami siapkan. Jadi ini bukti akurat yang sudah kami kantongi, dan ada saksi-saksi yang berada di tempat kejadian,” katanya.

Diwaktu yang sama, Abdullah Ismail yang tergabung dalam tim penasehat hukum menambahkan, intimidasi itu dialami Aksal Muin sudah 2 kali. Akan tetapi setelah terjadi yang kedua baru dilaporkan, pertama tidak dilaporkan.

“Aksal ini sudah 2 kali korban, yang pertama di depan kantor Imigrasi saat Eliya diperiksa oleh KPK,” akunya.

Abdullah mensesalkan tindakan para oknum anggota Polairud yang sengaja melakukan pengawalan saksi Eliya Gabrina Bachmid ketika menjadi saksi di Pengadilan Negeri Ternate, tanpa ada surat tugas atau perintah dari pimpinan.

“Para oknum itu diduga diperintahkan oleh wadir polairud secara lisan, kami sangat disayangkan. Untuk itu, kami minta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko agar mencopot jabatan Wadir Polairud,” pintanya.

Untuk diketahui, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap korban Aksal Muin dan Saha Boamona ini terjadi di Pengadilan Negeri Ternate pada saat kejadian, keduanya sedang menjalani kerja peliputan dalam kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Malut AGK. Abdul Gani Kasuba.

Didalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK RI menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid yang merupakan istri dari Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay, kehadirannya Eliya di PN Ternate ternyata tidak sendiri, tapi dikawal sejumlah anggota Polairud Polda Malut yang berpakaian preman.

Tindakan oknum anggota Polairud itu mengundang amarah dan membuat kecam kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid-Propam) Polda Malut.

Bahkan Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Heri Purnomo langsung angkat bicara terhadap keterlibatan oknum Polairud terkait dengan dugaan kekerasan hingga perampasan handphone korban saat menjalani tugas liputan.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Heri Purnomo saat pertemuan bersama puluhan Jurnalis dan Kabid Humas Kombes Pol. Bambang Suharyono, dan Direktur Ditpolairud Kombes Pol Hariyatmoko.

Pertemuan yang berlangsung di aula Mako Polda Malut pada Jumat 26 Juli 2024 sore tadi langsung ditegaskan oleh Kombes Pol Heri Purnomo  yang memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota  yang terlibat  menghalang-halangi profesi jurnalis untuk diperiksa.

Sebagai Kabid propam yang baru, Dia akan menindak tegas anggota yang menyalahi aturan. Dan prosesnya akan berjalan lurus dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.

“Sekarang kasusnya kami tangani, jika pada tahapan prosesnya itu terbukti bersalah tentu ditindak dengan tegas dan tidak main-main,” tegas Kabid Propam.

Terpisah Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono juga menegaskan perkara yang dilaporkan oleh rekan-rekan pers semalam, sudah diterima dan ditindaklanjut dengan tegas dan berdasarkan aturan.

Ia menyatakan kasus tersebut akan diproses serius dan terbuka tanpa ada menutup-nutupi, terkait dengan perkembangannya nanti rekan-rekan pers bisa langsung tanyakan bagaimana prosesnya.

“Ini juga sudah sesuai komitmen dan instruksi tegas dari bapak Kapolda, bila mana ada anggota atau oknum polisi  yang melakukan tindakan tidak berdasarkan aturan segera ditindak dengan tegas,” pungkasnya. ***

Editor     : Armand

Penulia : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *