Kakanwil Pastikan Progres Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Malut

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Dalam rangka mempercepat penyediaan akses layanan hukum bagi masyarakat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir, turut serta dalam rapat koordinasi virtual terkait persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa/kelurahan di Indonesia.

Kegiatan yang digelar pada Selasa (04/03) ini bertujuan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, layanan rujukan advokat, serta pembinaan paralegal di seluruh Indonesia.

banner 325x300

Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Lantai II Kanwil Kemenkum Malut dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk , Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi serta penyuluh hukum, analis hukum, dan seluruh tim fasilitator pembentukan Posbankum di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum) BPHN, Constantinus Kristomo, yang menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi ini.

“Ini adalah langkah awal dalam mempersiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan, yang nantinya akan diikuti dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta masing-masing Kantor Wilayah untuk melaporkan progres dan kesiapan pembentukan Posbankum di daerahnya.

Pembahasan teknis terkait pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan disampaikan oleh Pembina Wilayah V, Marciana Djone, yang menjelaskan bahwa pertemuan teknis secara daring akan segera dilakukan untuk membahas kendala dan strategi dalam pembentukan Posbankum.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam kesempatan tersebut memberikan informasi terkait progres pembentukan Posbankum di Provinsi Maluku Utara.

“Saat ini, kami telah menargetkan pembentukan Posbankum di 42 desa/kelurahan, dan pendaftar PJA sudah mencapai 41 peserta. Kami akan terus berupaya agar jumlah peserta terus bertambah sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh BPHN,” ujarnya.

Budi Argap Situngkir memastikan bHwa progres pembentukan Posbankum di desa/kelurahan diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal akses layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

“Melalui program ini, diharapkan masyarakat di setiap desa/kelurahan dapat memperoleh pemahaman lebih baik mengenai hak-hak hukum mereka serta memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas,” ujar Budi Argap Situngkir.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperluas dan memperkuat pelayanan hukum di seluruh Indonesia, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page