Klikfakta.id, TERNATE — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait dengan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bergulir di Kabupaten Pulau Taliabu.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 dengan pagu anggaran Rp17,5 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan PT. Damai Sejahtera Membangun yang ditemukan bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai temuan mencapai Rp8 miliar.
Dalam perkara ini, Kejati Malut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu S selaku pengguna anggaran dan M sebagai pelaksana kegiatan.
Mantan Bupati dua periode 2016–2021 dan 2021–2024 dari politisi Partai Golkar itu turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
“Nanti ya, kita jadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu,” ujar Fajar pada Rabu (10/12/2025).
Ketika ditanya apakah Aliong sebelumnya telah pernah dipanggil, Fajar menegaskan bahwa pemanggilan baru dilakukan hari ini.
“Kita baru panggil ini, kita jadwalkan pemanggilan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025), Kejati Malut mengumumkan penetapan dua tersangka terkait proyek ISDA.
“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” ungkap Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers.
Richard menjelaskan, penyidikan tersebut dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah pada Dinas PUPR Pulau Taliabu tahun anggaran 2023, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekira Rp8 miliar.
Kejati Malut menegaskan bahwa proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam penegakan hukum serta keterbukaan informasi publik di wilayah Maluku Utara.
Sebagai bentuk transparansi publik, Kejati Malut menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Kami menegaskan dalam kasus ini akan ada tersangka baru. Nama-namanya sudah kami kantongi, tinggal menunggu waktunya,” tegas Richard. (sah/red)















