Klikfakta.id,TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara melalui Sub Bidang Fasiltasi Pembentukan Produk Hukum Daerah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melakukan penyusunan perencanaan legislasi daerah, bertempat di ruang rapat lantai II Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (5/03/2024).

Acara dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Halmahera Timur, ibu Fera Lumare yang memberikan sambutan dan sekaligus membuka jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa dalam rangka menjalin kerja sama lembaga antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maka sangat penting dilakukan peningkatan pemahaman penyusunan perencanaan legislasi daerah yang merupakan instrumen strategis pada tahap perencanaan dalam mewujudkan pembangunan hukum di Kabupaten Halmahera Timur yang tetap sejalan dengan sistem hukum nasional, pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat di daerah berdasarkan tugas pembantuan.

Tim dari kantor wilayah melihat pentingnya meningkatkan pemahaman terhadap penyusunan perencanaan legislasi daerah bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

Sebab perencanaan legislasi daerah sebagai salah satu kebijakan pemerintah daerah merupakan daftar program pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun secara berencana, terpadu dan sistematis.

Hadir pada kegiatan ini, Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar, S.IP.S.H.,M.H. perancang peraturan perundang-undangan ahli muda Eki Indra Wijaya, S.H.,M.H. dan ahli pertama Budi Rachman,  S.H.  dan  SKPD  di  lingkungan Bagian Hukum Dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Timur.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *