banner 468x60

Kapolda Maluku Utara Minta Jajaran Terbuka dalam Audit BPK RI

Dok, Humas Polda Malut

Klikfakta. Id, TERNATE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, meminta seluruh jajaran untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Audit tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas perencanaan serta laporan keuangan di lingkungan Polda Maluku Utara hingga satuan wilayah.

Irjen Pol Waris Agono mengatakan, audit yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di seluruh Polda di Indonesia, termasuk Polda Maluku Utara.

“Audit ini bertujuan untuk menguji kepatuhan laporan keuangan Polda dan jajaran Polres di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara,” ujar Kapolda, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya potensi kerugian negara, baik karena kelalaian, keterlambatan setor, maupun kelebihan pembayaran, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara dalam waktu 60 hari.

“Kalau temuan itu karena kelalaian dokumen dan lain-lain maka kami juga harus memberikan klarifikasi. Bisa jadi dokumen terselip atau belum tertata rapi, apalagi sebagian dokumen sejak 1 September 2025 sudah bergeser dari Mapolda Ternate ke Sofifi,” jelasnya.

Kapolda mengakui, audit yang dilakukan BPK RI sangat bermanfaat bagi Polda Maluku Utara sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan keuangan ke depan bisa lebih baik.

Untuk itu, ia menegaskan kepada seluruh jajarannya agar kooperatif dengan para auditor serta melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan.

Sementara itu, Ketua Tim BPK RI, Muhammad Wuri Umam, menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2025 dilaksanakan di seluruh Polda, salah satunya Polda Maluku Utara.

“Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 18 hari dan terfokus pada beberapa item tertentu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya temuan dalam proses audit, tim BPK akan memberikan rekomendasi kepada Kapolda dan jajaran Kapolres untuk ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

“Rekomendasi temuan itu kita berikan waktu 60 hari untuk dilengkapi, ” pungkasnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page