banner 468x60

Kapolda Maluku Utara Perintahkan Usut Dana PJU, Soroti PPJ dari Tagihan Listrik PLN

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono saat memimpin Press release akhir tahun 2025 yang berlangsung di Aula Hotel Royal Mix Sofifi ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id

Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut mengusut secara menyeluruh pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Ibu Kota Provinsi Sofifi hingga kabupaten kota di Maluku Utara.

Instruksi tersebut mencakup audit terhadap penyaluran dan penggunaan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut dari masyarakat melalui tagihan listrik PLN, baik pelanggan pascabayar maupun prabayar (token).

Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalanan yang gelap pada malam hari.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

“Setiap pelanggan PLN membayar iuran atau mengisi token itu didalamnya sekaligus dengan pembayaran untuk penerangan Jalan Umum,” tegas Irjen Waris saat memimpin Press release akhir tahun 2025 yang berlangsung di Aula Hotel Royal Mix Sofifi, Selasa (30/12/2025).

Kapolda menegaskan dana itu dibayarkan saat membayar tagihan listrik maupun membeli token.

Seharusnya, PLN menyalurkan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk pemeliharaan dan pengoperasian lampu jalan.

Kapolda mempertanyakan efektivitas pengelolaan dana PPJ, mengingat fakta di lapangan menunjukkan masih banyak lampu jalan yang tidak berfungsi meskipun infrastruktur fisiknya telah terpasang.

“Faktanya, di Sofifi ini ada lampu jalan, tiangnya ada, tapi tidak menyala. Maka Saya tegaskan Ditreskrimsus mengecek, apakah dana PPJ dari PLN sudah disalurkan ke pemerintah daerah dan dana itu direalisasikan dengan benar atau tidak, jika tidak, maka ada indikasi kuat telah terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Kapolda menekankan bahwa penyelidikan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan hak masyarakat atas penerangan jalan benar-benar terpenuhi, mengingat dana PPJ bersumber langsung dari iuran publik.

Selain fokus pada penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana PJU, Ia mengaku Polda Maluku Utara saat ini juga menyiapkan langkah-langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas berbasis teknologi.

“Tahun 2026 mendatang, jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diperluas, khususnya di wilayah Sofifi,” imbuhnya.

Perluasan ETLE tersebut akan dibarengi dengan peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) serta pemerintah daerah, guna memperbaiki kondisi jalan dan melengkapi rambu-rambu lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan.

“Krimsus akan bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas untuk memastikan faktor penyebab kecelakaan, baik dari perilaku pengendara atau kelayakan infrastruktur jalan, termasuk dengan penerangan juga bisa diidentifikasi dan segera diatasi,” tukasnya, mengakhiri. (sah/red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page