banner 468x60

Kapolda Malut Perintahkan Usut Aktivitas Tersus PT Sambiki Tambang Sentosa di Haltim

Diduga Melanggar Tindak Pidana Pelayaran

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, SOFIFI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan aktivitas perusahaan PT Sambaki Tambang Sentosa yang diduga telah melanggar tindak pidana pelayaran.

Penyelidikan dilakukan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat di terminal khusus (tersus) yang dipersiapkan untuk perusahaan tersebut di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Saat ini, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tengah menelusuri temuan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Sp.Lidik/106/VIII/2025 dan Sprin/139/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025.

Kapolda Malut menjelaskan, pada 1 September 2025, tim penyidik mendatangi lokasi terminal khusus milik PT Sambaki Tambang Sentosa. Namun, setibanya di lokasi, seluruh aktivitas bongkar muat telah dihentikan.

“Namun tim mendapati aktivitas bongkar muat sudah berhenti dan area terminal khusus telah dipasangi garis pengamanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Irjen Pol Waris Agono Sabtu (13/12/2025).

Jenderal bintang dua di wilayah hukum Polda Maluku Utara itu menegaskan kondisi tersebut menyebabkan pemeriksaan fisik di lapangan tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Meski demikian, proses penyelidikan tetap berlanjut dengan meminta klarifikasi pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan.

Penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Polda Maluku Utara juga menemukan dokumen jual beli lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan terminal khusus.

Padahal lahan tersebut dibeli PT Sambaki Tambang Sentosa dari Yusup Kasim dengan nilai transaksi sebesar Rp75 juta pada 1 Mei 2025, yang dilengkapi kwitansi serta perjanjian jual beli.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah menerbitkan berita acara pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha perusahaan, yang menandakan kewajiban administratif telah dipenuhi.

“Administrasi perusahaan dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi KKP,” jelas Kapolda.

Untuk memperkuat proses penyelidikan, penyidik turut meminta keterangan Yudha, selaku Manager CSR PT Sambaki Tambang Sentosa.

“Pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk memastikan kebenaran aktivitas operasional perusahaan serta kelengkapan dokumen yang dimiliki,” pungkasnya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page