Kapolda Malut Tegaskan Penertiban Tambang Emas Ilegal : Segera Hentikan, Urus Izin Jika Ingin Menambang

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono foto : Saha Buamona /Klikfakta.Id)

Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Provinsi Maluku Utara harus segera dihentikan tanpa pengecualian.

Penegasan ini disampaikan karena bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dengan tujuan untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Kapolda Maluku Utara menyampaikan bahwa para penambang diminta segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal, aman, serta berada dalam pengawasan pemerintah.

Upaya penertiban tersebut, menurutnya bukan sekadar tindakan represif, tetapi langkah untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.

“Penindakan terhadap tambang ilegal ini juga merupakan komitmen polda malut dalam menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta memastikan pemasukan negara dari sektor pertambangan,” ujar Irjen Pol. Waris.

Ia menjelaskan bahwa praktek tambang ilegal selama ini kerap menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ancaman keselamatan bagi pekerja tambang.

Selain itu, lanjut Waris aktivitas tanpa izin juga merugikan negara, karena tidak adanya dengan pemasukan resmi dari sektor pertambangan.

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah maluku utara yang rawan tambang ilegal.

“Saya mengingatkan agar masyarakat tidak ada yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, karena berpotensi berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Kapolda Maluku Utara memaparkan empat dampak tambang ilegal yang menjadi alasan mengapa aktivitasnya harus diberantas, yakni :

1. Merusak lingkungan dan ekosistem

2. Ketiadaan dokumen AMDAL yang berpotensi mencemari lingkungan

3. Tidak memberikan pemasukan bagi negara

4. Tidak ada jaminan keselamatan

“Kusubibi saja punya sejarah kejadian orang tertimbun disitu, jadi saya mengingatkan risiko besar tambang tanpa standar keamanan,” tambahnya.

Orang nomor satu di Kepolisian Daerah Maluku Utara juga menyoroti temuan tambang ilegal di wilayah Loloda Utara, beberapa waktu lalu, yang berhasil diamankan aparat kepolisian.

Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, tapi melainkan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau mau menambang, segera urus WPR. Kalau koperasi, segera ajukan IUP koperasi. Polisi tidak mau mengganggu, polisi hanya menegakkan aturan,” pungkasnya.

Ia meminta agar segera proses penetapan WPR atau wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ada dibeberapa daerah yang kini berlangsung, termasuk di Halmahera Selatan dan Desa Roro, Halmahera Utara harus dipercepat.

“Saya dan Gubernur sedang mendorong percepatan IUP WPR-nya,” ucapnya.

Kapolda berharap, kepatuhan masyarakat terhadap regulasi pertambangan dapat menciptakan iklim usaha yang tertib, aman dan memberi manfaat bagi masyarakat, daerah, serta negara. (sah/red

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page