banner 468x60

Kapolda Malut : Wali Kota Ternate Tidak Serius Tangani Sengketa Lahan di Ubo- Ubo

Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono ( foto : istimewa)

Klikfakta, SOFIFI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono kesal terhadap Wali Kota M. Tauhid Soleman, karena dinilai tidak menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan status lahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Irjen Pol Waris mengungkapkan, Polda Maluku Utara telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati lahan tersebut. Namun hingga kini, tidak ada satu pun somasi yang mendapat tanggapan.

Ironisnya, kata dia, justru muncul somasi balik dari warga yang menilai langkah Polda tidak memahami hukum. Tuduhan itu ditepis tegas oleh Kapolda.

“Somasi yang kami berikan justru merupakan upaya baik. Kami tidak langsung mengambil langkah hukum pidana. Kami persilakan masyarakat yang merasa memiliki hak untuk menggugat secara perdata, karena ini negara hukum,” ujar Irjen Pol Waris Agono, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, Polda Maluku Utara memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut. Selain itu, persoalan lahan Ubo-Ubo telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kota Ternate, mengingat nilai jual tanah ditaksir mencapai sekitar Rp53 miliar sehingga proses penyelesaiannya harus melalui Mabes Polri.

“Kalau Pemkot ingin menempuh skema tertentu, mereka harus menyiapkan lahan pengganti lebih dulu. Itu nanti diajukan bersama, dipaparkan ke Kapolri, lalu tim turun melakukan penghitungan nilai tanah,” jelasnya.

Namun hingga kini, lanjut Kapolda, belum ada upaya konkret dari Pemkot Ternate untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, meski pembahasan telah dilakukan bersama Wali Kota dan Sekda Kota Ternate.

“Saya sudah sampaikan ke Wali Kota dan Sekda, kalau ada yang mau menggugat silakan. Tapi kalau tidak ada langkah apa pun, Polda sebenarnya bisa saja mengambil tindakan tegas sesuai sertifikat hak milik. Namun kami memilih jalur persuasif karena ini negara hukum,” tegasnya.

Karena tidak ada kejelasan, Polda Maluku Utara kini mengambil langkah lanjutan dengan menelusuri dan mengklarifikasi warga yang menempati lahan tersebut dengan meminta keterangan.

Diketahui, lahan seluas sekitar 4,5 hingga 4,9 hektare yang diklaim milik Polda Maluku Utara berada di Kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Saat ini, lahan tersebut ditempati sekitar 168 kepala keluarga.

Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyerobotan lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri tanpa izin.

Para saksi terdiri dari tiga anggota Polri, satu pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu purnawirawan Polri, tiga lurah, serta 20 warga yang menempati lokasi tersebut.

Sebelumnya Warga Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate yang menempati tanah milik Polda Malut seluas 4,5 hektare diberikan peringatan.

Peringatan ini melalui pemasangan plang yang bertuliskan peringatan keras untuk warga di tiga Kelurahan yang dipasang disejumlah titik utama di Kelurahan Ubo-Ubo.

Pemasangan plang peringatan dilakukan setelah melalui mediasi hingga diberikan surat somasi sampai tiga kali dilayangkan kepada 168 warga yang menempati tanah milik Polri.

Dalam plang yang terpasang tercatat tanah milik Polda Malut berdasarkan sertifikat atau hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara seluas 4,5 hektare.

Barang siapa yang menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan dan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page