banner 468x60

Kapolres Sula Pastikan Bripka FF yang PHP WAnita Muda Asal Morotai akan Diproses

Tegaskan Bripka FF Sementara Dijemput Propam Polres Sula di Halbar

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat M. Hartanto ( Foto : Rakyatmu. com)

Klikfakta. id, SULA– Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara proses hukum seorang oknum polisi inisial Bripka FF alias Faisal yang diduga memberikan janji nikah dinas terhadap  Rani(21), Ibu muda asal Pulau Morotai.

Pasalnya Bripka Faisal yang bertugas di Polres Kepulauan Sula itu memberikan janji kepada Rani untuk bisa menyandang status resmi sebagai Ibu Bhayangkari hingga 6 tahun tak kunjung menikahinya secara kedinasan.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat M. Hartanto menegaskan bahwa terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke Propam secara online melalui jalur resmi pengaduan mabes polri.

“Karena yang melapor ini berada di Morotai, nah laporannya sudah kami terima, dan kami telah menindaklanjuti terkait laporan tersebut,” ujar Kodrat yang dikonfirmasi Klikfakta.id, Senin (1/12/2025).

Kapolres mengaku pihaknya sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan awal, karena untuk saat ini terduga pelanggar sedang dijemput dibawah kembali ke Satuan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Kalau seandainya terbukti, disitu juga nanti aturan-aturannya, maka kita akan tindaklanjuti dan proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Bripka Faisal sendiri berdasarkan informasi, saat ini tengah menjalani hukuman Penempatan Khusus (Patsus) di Polres Halmahera Barat karena yang bersangkutan melakukan tugas keluar, dan sementara dijemput oleh anggota Propam Polres Sula untuk menjalani pemeriksaan di Polres Sula.

Sebelumnya, Bripka Faisal dilaporkan Rani ke bagian Propam melalui jalur resmi pengaduan Mabes Polri karena merasa dipermainkan dan hanya diberi harapan palsu, suaminya yang telah menikahinya secara selama enam tahun.

Rani menceritakan awal hubungan mereka yang berlanjut sejak masa SMA, pada 2019, hamil dan kemudian dinikahkan kedua keluarga secara agama di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.

“Setelah saya hamil, kami dinikahkan oleh imam di desa. Saat itu orang tua dari kedua bela pihak sepakat menutupi pernikahan ini karena FF akan ikut seleksi Polisi,” ujar Rani, Kamis (27/11/2025) lalu.

Brpida FF akhirnya dinyatakan lulus seleksi Polri pada 2022 dan mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Malut.

Saat pendidikan, FF membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen bertanggung jawab dan menikahinya secara kedinasan setelah lulus.

Namun hingga anak mereka, Faris, kini berusia enam tahun, janji itu tidak pernah ditepati.

“Selama dia pendidikan, dia bilang tetap akan menikah dinas. Tapi sampai sekarang tidak dipenuhi,” tutur Rani.

Ia juga mengungkap, FF kemudian memberi alasan bahwa aturan kepolisian baru mengizinkan pernikahan kedinasan setelah lima tahun masa dinas.

Namun setelah lebih dari lima tahun bertugas, FF justru mengusulkan agar hubungan mereka berakhir.

“FF bilang tunggu lima tahun baru bisa nikah dinas. Tapi itu cuma alasan. Sekarang malah minta berpisah, ” ujarnya.

Nafkah Minim, Komunikasi Terputus

Ance (50), ayah Rani menambahkan, seluruh biaya kehamilan hingga membesarkan cucunya banyak ditanggung pihak keluarga.

“Kadang dia kirim uang, kadang tidak. Paling besar dua juta. Setelah itu hanya dua ratus ribu, ” tuturnya.

Rani menambahkan, dalam enam tahun terakhir FF sangat jarang memberi nafkah dan belakangan tidak lagi merespons komunikasi.

Atas kondisi tersebut, Rani dan keluarganya membuat laporan pengaduan ke Propam Polres Morotai.

Namun karena FF bertugas di Polres Kepulauan Sula, laporan diarahkan melalui jalur resmi Mabes Polri.

“Saya sudah ke Propam Morotai, tapi katanya tidak bisa diproses di sini. Jadi saya lapor lewat aplikasi barkot aduan Mabes Polri,” jelasnya.

Propam Polres Kepulauan Sula Membenarkan Identitas Anggota

Ditempat terpisah, Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa FF adalah anggota yang bertugas di wilayahnya.

“Saya baru tahu informasi ini dari wartawan. Yang disampaikan Propam Morotai itu benar, yang bersangkutan adalah anggota Polres Sula. Pengaduannya bisa masuk ke Sula juga,” ujar IPTU Ikbal.

Ia memastikan pelapor dapat menggunakan aplikasi pengaduan Mabes Polri atau melapor langsung melalui video call ke Polres Sula.

“Lapor lewat aplikasi itu akan masuk ke Mabes Polri dulu, kemudian diteruskan ke Polda,” tambahnya.

Isi Surat Pernyataan Bermaterai

Dalam surat pernyataan FF tertanggal 2 Mei 2022, ia menuliskan komitmen bertanggung jawab atas kehamilan Rani dan menyatakan kesediaan menikahi Rani secara resmi.

Dalam surat itu, FF juga menyatakan siap diproses hukum sebagai anggota Polri apabila mengingkari tanggung jawab tersebut. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page